Berita Banyumas
Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas
Satuan Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau tindak pidana pemerasan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Satreskrim Polresta Banyumas.
"Jadi, pelaku ini sengaja menghubungi korban dengan alasan kencan dengan nomor milik F lalu memancing korban untuk ke hotel.
kemudian pelaku memukuli dan meneriaki korban "Maling".
Setelah itu korban dibawa ke luar dari hotel lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu," terangnya.
Atas laporan tersebut, tak butuh waktu lama tim melakukan pengungkapan.
Pelaku RAP dan FDR berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan uang sebesar Rp 500 ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satuan-reskrim-polresta-banyumeriksa-pggu-17102021.jpg)