Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Dalam Sehari Tiga Penjual Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

Tiga orang penjual togel dan pelaku perjudian ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polda Jateng
Tiga tersangka penjual togel di Jawa Tengah ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga orang penjual togel dan pelaku perjudian ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).

Sehari sebelumnya petugas juga meringkus lima orang di wilayah Jawa Tengah yang merupakan bandar judi Online dan Cap Dji Kie.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo  menegaskan tiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan, Gatak,  Sukoharjo.

Baca juga: Terdengar Ledakan Sangat Keras, Anggota TNI dan Rekannya Tewas Tersambar Petir, Berikut Kronologinya

Baca juga: Baznas Tegal dan Provinsi Jateng Salurkan 206 Paket Bantuan Ke Anak Yatim

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Ditangkap

Dari pengembangan ini lantas petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.

"Ketiganya kita tangkap berdasarkarkan pengembangan terjadap pelaku perjudian yang kita tangkap sebelumnya."

"Tidak hanya Cap Djie Kie saja mereka melakukan perjudian."

"Namun judi togel jenis Hongkong juga mereka buka dan menyasar kepada masayarakat kelas bawah," Ungkap Kombes Djuhandani kepada awak media, Kamis (21/10/21) pagi.

Dalam penindakan tersebut disita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telpon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator.

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Ditangkap

Baca juga: Inilah Harga Sejumlah Smartphone Mengalami Kenaikan

Baca juga: Bersama Perempuan Berkebaya, Tuti Nusandari Roosdiono: Saya Merasa Berbunga-bunga

Kini ketiganya berada di ruang tahanan dan barang bukti Polda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh (7) tahun penjara.

Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Jateng. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved