Berita Jateng
Dalam Sehari Tiga Penjual Togel Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng
Tiga orang penjual togel dan pelaku perjudian ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tiga orang penjual togel dan pelaku perjudian ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Sehari sebelumnya petugas juga meringkus lima orang di wilayah Jawa Tengah yang merupakan bandar judi Online dan Cap Dji Kie.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo menegaskan tiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan, Gatak, Sukoharjo.
Baca juga: Terdengar Ledakan Sangat Keras, Anggota TNI dan Rekannya Tewas Tersambar Petir, Berikut Kronologinya
Baca juga: Baznas Tegal dan Provinsi Jateng Salurkan 206 Paket Bantuan Ke Anak Yatim
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Ditangkap
Dari pengembangan ini lantas petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.
"Ketiganya kita tangkap berdasarkarkan pengembangan terjadap pelaku perjudian yang kita tangkap sebelumnya."
"Tidak hanya Cap Djie Kie saja mereka melakukan perjudian."
"Namun judi togel jenis Hongkong juga mereka buka dan menyasar kepada masayarakat kelas bawah," Ungkap Kombes Djuhandani kepada awak media, Kamis (21/10/21) pagi.
Dalam penindakan tersebut disita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telpon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kalsel, Puluhan Orang dan 1 WNA Ditangkap
Baca juga: Inilah Harga Sejumlah Smartphone Mengalami Kenaikan
Baca juga: Bersama Perempuan Berkebaya, Tuti Nusandari Roosdiono: Saya Merasa Berbunga-bunga
Kini ketiganya berada di ruang tahanan dan barang bukti Polda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh (7) tahun penjara.
Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Jateng. (*)