Berita Pendidikan
Kemendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Secara Luwes oleh Sekolah
Saat pandemi Covid-19 pada 2020, dimana banyak sekolah yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: moh anhar
Lantaran sekolah harus memenuhi kebutuhan untuk perlengkapan dan peralatan yang menunjang protokol kesehatan agar pembelajaran tatap muka terbatas aman dan lancar.
Sehingga, ada sekolah yang pada sebelum pandemi menolak atau tidak mengambil dana BOS dari pemerintah, kini sebagian mengajukan dana BOS.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan dana BOS merupakan kunci utama berjalannya operasional di satu sekolah.
Sehingga kucuran dana ini merupakan jaminan lancarnya proses belajar mengajar.
Namun demikian, kata dia, mekanisme penyaluran dana BOS yang semakin luwes diharapkan tidak membawa pengelola sekolah yang menangani BOS ke satu permasalahan, apalagi kasus pidana.
"Ada aturan yang lebih rileks dalam BOS. Aturan tersebut untuk melindungi guru atau kepala sekolah dalam mengelola, supaa mereka tidak mendapatkan masalah di kemudian hari," tegasnya.
Baca juga: Diisukan bakal Gantikan Garuda Indonesia, Izin Usaha Pelita Air Sudah Terbit
Baca juga: Kantor Menwa UNS Solo Ditempeli Poster Ungkapan Kekecewaan, Mahasiswa Tuntut Bubarkan Menwa
Baca juga: Bisa Ditiru di Jateng, Kampung Ilmu Tegalwaru Gagasan Sosiolog UI Bangun Pendidikan dari Pinggiran
Karena itu, tata cara atau aturan penggunaan dana BOS harus disosialisasikan kepada semua pengelola sekolah sehingga mereka bisa mengelola BOS dengan aman dan nyaman.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebanyak Rp 52,5 triliun yang menyasar 216.000 sekolah di seluruh Indonesia di berbagai jenjang.
Untuk Kota Semarang, dana BOS sebanyak Rp 300 miliar untuk 847 sekolah dari mulai SD, SLB, SMP, SMA dengan jumlah siswa sekitar 266 ribu. (*)