Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal

Upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan terus dilakukan oleh Pemkab Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Dok. Bea Cukai Tegal
Bea cukai Tegal saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. 

"Sesuai PMK 206 kegiatan pemberantasan tahun 2021 ini ada di Bagian Perekonomian. Tahun lalu di Satpol PP, bagian Perekonomian sebagai koordinator. Pelaksanaannya tetap di Satpol PP," kata Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah.

Menurutnya, dalam pencarian informasi cukai ilegal Satpol PP sering menelusuri ke desa-desa. Sasarannya di antaranya toko-toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok.

"Sampai sekarang pencarian informasi kita tidak menemukan rokok ilegal. Mungkin peredarannya kadang 'door to door'. Pada saat petugas turun ke warung-warung dan toko-toko kelontong, di sana rokok yang dijual rata-rata rokok legal. Dalam beberapa tahun ini belum menemukan rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, informasi dari Bea Cukai di Kabupaten Pekalongan ada rokok ilegal. Karena Bea Cukai juga melakukan pencarian informasi tentang rokok ilegal di daerah.

"Ada tim dari Bea Cukai yang jalan, dari Kabupaten Pekalongan juga jalan. Dari Bea Cukai jaringannya lebih luas karena sudah biasa menangani hal ini," imbuhnya.

Anjar mengungkapkan, untuk memperkuat penggalian informasi barang kena cukai terutama rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, pihaknya berencana pada tahun 2021 ini akan mengadakan pelatihan tentang pencarian informasi rokok ilegal.

Pelatihnya dari Bea Cukai, peserta pelatihan direncanakan dari Satpol PP dan melibatkan kasi trantib kecamatan.

"Ini masih rencana di tahun ini, karena kegiatannya kan baru di perubahan. Karena dari beberapa kali, beberapa tahun ini, Satpol PP jarang menemukan, dan dari Bea Cukai ada informasi makanya kita akan kolaborasi bagaimana untuk pencarian informasi itu bisa mendapatkan hasil," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, rokok ilegal biasanya tidak bercukai. Jika pun ada cukai, tintanya seperti luntur. Karena cukainya palsu.

"Rokok tanpa cukai itu biasanya polosan. Atau cukainya palsu hasil print-print-nan yang kualitasnya tidak bagus," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved