Berita Karanganyar
Baru Kenal Lewat Media Sosial, Pemuda Karanganyar Ini Hendak Lakukan Pencabulan saat Ajak Bertemu
Bermula dari kenalan di media sosial, Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran. Seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Senin 1 November 2021, Ada Kenaikan Kasus Positif
Baca juga: Ikut Pelatihan Digital Marketing di Kudus, Zadit Kini Tahu Cara Promosi Produk di Marketplace
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial.
"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (*)