Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Baru Kenal Lewat Media Sosial, Pemuda Karanganyar Ini Hendak Lakukan Pencabulan saat Ajak Bertemu

Bermula dari kenalan di media sosial, Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran. Seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Senin 1 November 2021, Ada Kenaikan Kasus Positif

Baca juga: Ikut Pelatihan Digital Marketing di Kudus, Zadit Kini Tahu Cara Promosi Produk di Marketplace

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial. 

"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved