Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Baru Kenal Lewat Media Sosial, Pemuda Karanganyar Ini Hendak Lakukan Pencabulan saat Ajak Bertemu

Bermula dari kenalan di media sosial, Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur berinisial DL, warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo di area persawahan wilayah Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. 

Antara pelaku dan korban diketahui telah menjalin pertemanan di media sosial selama 2 bulan dan belum pernah bertemu.

Hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemu pada Sabtu (30/10/2021). 

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan, semula korban diantar orangtuanya menuju ke rumah teman korban pada Sabtu pukul 18.15.

Baca juga: Incar Kemenangan Perdana di Laga Putaran Kedua di Liga 2021, Persijap Akan Tampil Menyerang

Baca juga: Polres Semarang Antisipasi Gelombang Penularan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dosen UKSW Salatiga Herry dan Tim Ciptakan Aplikasi Supervisi Guru

Akan tetapi korban meminta kepada ibunya supaya diturunkan di tengah perjalanan karena pelaku sudah menunggu dan bersiap untuk menjemput korban. 

"Korban diajak muter-muter, kemudian berhenti di area persawahan wilayah Kebakkramat," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (1/11/2021). 

Di area persawahan itu pelaku kemudian melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur.

Lanjutnya, saat itu korban sempat menolak dan hendak menghubungi ibunya, tapi pelaku lantas merampas handphone tersebut. 

Korban sempat diancam pelaku akan dibunuh apabila menolak diajak berhubungan badan.

Akhirnya korban pura-pura mau diajak berhubungan badan oleh pelaku dan meminta kembali handphone yang sebelumnya telah dirampas pelaku.

Saat pelaku hendak mengambil handphone yang diletakan di sepeda motor, korban lantas melarikan diri. 

"Korban lari dan sembunyi di persawahan. Setelah aman, korban berlari ke perkampungan dan meminta bantuan warga," jelasnya. 

Warga yang saat itu melintas akhirnya menolong korban dan menghubungi polisi.

Polisi kemudian melakukan penyidikan. 

"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pada Minggu (31/10/2021). Pelaku ditangkap di rumahnya dan polisi menyita barang bukti terkait kasus itu," ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diketahui seorang pengangguran. Seperti handphone, pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Senin 1 November 2021, Ada Kenaikan Kasus Positif

Baca juga: Ikut Pelatihan Digital Marketing di Kudus, Zadit Kini Tahu Cara Promosi Produk di Marketplace

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial. 

"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved