Berita Karanganyar
Kenal di Medsos, Gadis di Bawah Umur Ini Nyaris Jadi Korban Pencabulan di Persawahan Kebakkramat
Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur berinisial DL warga Kecamatan Mojolaban
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.
Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial.
"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (Ais).
Baca juga: Pakai Nama Ruben Onsu, Jordi Bisa Gandeng 130 Partner Bisnis
Baca juga: KAPOLDA KUNJUNGI KANTOR BERSAMA KOMPAS GRAMEDIA, Kapolda: Managemen Media Telah Berjalan Baik
Baca juga: Incar Kemenangan Perdana di Laga Putaran Kedua di Liga 2021, Persijap Akan Tampil Menyerang
Baca juga: Polres Semarang Antisipasi Gelombang Penularan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru