Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kenal di Medsos, Gadis di Bawah Umur Ini Nyaris Jadi Korban Pencabulan di Persawahan Kebakkramat

Laki-laki berinisial PA (20) diamankan polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur berinisial DL warga Kecamatan Mojolaban

agus iswadi
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla didampingi Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukan barang bukti kasus pencabulan disertai pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karanganyar, Senin (1/11/2021). 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Kapolres Karanganyar mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi aktivitas putra-putrinya dalam bermain media sosial. 

"Hati-hati apabila berkenalan di media sosial," pungkasnya. (Ais).

Baca juga: Pakai Nama Ruben Onsu, Jordi Bisa Gandeng 130 Partner Bisnis

Baca juga: KAPOLDA KUNJUNGI KANTOR BERSAMA KOMPAS GRAMEDIA, Kapolda: Managemen Media Telah Berjalan Baik

Baca juga: Incar Kemenangan Perdana di Laga Putaran Kedua di Liga 2021, Persijap Akan Tampil Menyerang

Baca juga: Polres Semarang Antisipasi Gelombang Penularan Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved