Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Duet Kakak-Adik Asal Temanggung Mencuri Motor di Kendal, Sasar Matic dengan Lubang Kunci Terbuka

Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor selama penegakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) usai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor selama penegakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Dua tersangka di antaranya adalah adik kakak, Fendi Wijayanto (20) dan Diky Saputra (22) asal Kabupaten Temanggung.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, keempat tersangka diringkus jajaran kepolisian usai membawa kabur 4 sepeda motor.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Langsung Monitor Pembelajaran Tatap Muka Usai Ditemukan Kasus Covid-19 di Sekolah

Baca juga: Magister Psikologi USM Semarang Gelar Workshop Tips Puaskan Pelanggan Batik

Yakni, sepeda motor bernopol H-4263-YD yang terparkir di teras rumah, sepeda motor berplat nomor polisi H-5141-AVD, sepeda motor berplat H-6130-GC di kebun alpukat, dan sepeda motor berplat nomor polisi H-4864-BAD.

AKP Daniel mengatakan, empat tersangka berhasil diamankan dalam waktu 9 hari sejak Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dimulai.

Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing.

Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.

"Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berlangsung, kami penuhi tugas 3 target operasi (TO) dan satu kasus non-TO. Total ada 4 tersangka dengan 4 barang bukti," terangnya usai mengikuti konferensi pers gabungan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).

Daniel menyebut, semua sepeda motor yang menjadi sasaran terparkir di ruang terbuka.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing.

Dengan upaya menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem pengamanan.

"Terjadinya kejahatan menyasar kendaraan tidak hanya adanya motivasi dari pelaku, namun juga adanya peluang. Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka Diky Saputra (22) mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol sepeda motor.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved