Berita Semarang
Cerita Para Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Semarang (2-Habis)
Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa di Semarang membuat LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
"Dari data itu seharusnya ada penanganan terhadap korban agar korban tak merasa sendirian," tegas Aisyah.
Pihaknya mendesak untuk setiap perguruan tinggi khususnya di Kota Semarang untuk segera mengimplementasikan arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berupa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai payung hukum perlindungan bagi korban hingga pemberian sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.
"Tak hanya mengeluarkan surat keputusan (SK), lebih dari itu Kampus harus lebih tegas dan ekstra untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus," bebernya.
Meski demikian, menurutnya, aturan tersebut perlu didorong lagi agar menguatkan aturan tersebut sekaligus dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Dari aturan itu, pihak kampus harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku baik itu dosen maupun mahasiswa," tandasnya. (Iwn)
Baca juga: Banjir Ancol dan Rob yang Masih Rendam Pelabuhan Muara Baru
Baca juga: Pria Mesir Gugat Cerai Istri yang Baru Dinikahi Setelah Melihatnya Tanpa Makeup
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Sumedang, Mobil Rombongan Pengantin Diseruduk Truk Tronton
Baca juga: Sapi yang Ditunggangi Ngamuk Saat Kirab, Anggota DPRD Sleman Dilarikan Ke RS