Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Eksekutif–Legislatif Setujui Bersama Raperda APBD 2022 Purbalingga Senilai Rp 2,82 Triliun

DPRD Purbalingga selaku legislatif dan Pemda Kabupaten Purbalingga selaku eksekutif menyetujui Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Humas Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama DPRD Purbalingga saat persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/11/2021) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – DPRD Purbalingga selaku legislatif dan Pemda Kabupaten Purbalingga selaku eksekutif menyetujui Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Kamis (18/11) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD.

Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) ditentukan RAPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 sebesar Rp 2.082.670.478.000.

Rinciannya sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.020.295.478.000, Belanja Daerah sebesar Rp 2.077.807.978.000.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Banggar DPRD, HR Bambang Irawan SH. 

Baca juga: Nirina Zubir Mohon Polisi Usut Lima Cabang Frozen Food Riri Khasmita, Sang ART Mafia Tanah

Baca juga: Dipenuhi Makian, Netizen Serbu Akun IG Riri Khasmita, ART Mafia Tanah di Keluarga Nirina Zubir

Sedangkan defisit sebesar Rp 57.512.500.000 akan ditutup dengan Pembiayaan Netto dari Pembiayaan Daerah. 

Lebih rinci penganggaran Pendapatan Daerah juga terdiri atas beberapa kelompok.

Diantaranya, Bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 285.220.904.000.

Bagian Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.719.087.824.000, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 15.986.750.000.

Sedangkan penganggaran jumlah pendapatan dari Bagian PAD didalamnya terdiri dari beberapa sumber. 

Diantaranya Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 60.501.110.000, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 13.778.461.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 17.956.312.000, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp 192.985.021.000,-

Ketua Banggar berpesan, banyaknya perda tentang retribusi membuat tumpang tindihnya aturan dalam pelaksanaan di lapangan. 

Hal ini tentunya dapat membuat upaya dalam meningkatkan PAD menjadi tidak maksimal.

"Untuk itu Pemerintah Daerah untuk mengkaji ulang perda - perda tentang retribusi dan menyederhanakan menjadi 3 Perda Retribusi yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan tertentu," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis. 

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan penyusunan Raperda APBD 2022 telah diawali dengan penyusunan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada tanggal 15 Oktober 2021.

Selanjutnya dilaksanakan penyerahan rancangan Perda tentang RAPBD 2022 pada tanggal 8 november 2021.

"Syukur alhamdulillah, Raperda tentang APBD tahun 2022 telah kita sepakati bersama dengan tepat waktu dan sesuai jadwal yang ditetapkan," kata bupati. 

Selanjutnya, Raperda APBD 2022 yang disetujui ini akan disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.  

Baca juga: Bantu Dongkrak Literasi di Ponpes Modern Darul Haitam Serang, Kompas Gramedia Donasikan Buku Bacaan

Baca juga: Cuplikan Gol Dimas Drajad Persikabo Gagalkan Tiga Poin PSIS Semarang

Baca juga: Buruh Demak Nyanyi Bareng Bakari Kardus Meratapi UMK 2022

Ia berharap Raperda yang telah disepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved