Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Menaker Ida Fauziyah Sebut Upah Minimum di Indonesi Terlalu Tinggi, Ini Idealnya

Kalimat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi mendapat banyak tanggapan masyarakat.

Editor: rival al manaf
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kalimat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi mendapat banyak tanggapan masyarakat.

Kalimat itu diucapkan Menaker Ida saat konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Dalam kesempatan itu ia mengungkap tujuan pemerintah menetapkan upah minimum (UM) sesuai aturan yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Mitsubishi Optimistis New Xpander & New Xpander Cross Dongkrak Penjualan di Jateng

Baca juga: Tim Dosen FPIK Undip Ajari Anggota PKK Pemanfaatan Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomis

Baca juga: Pemkab Karanganyar Raih Peringkat 7 Nasional Penilaian Kinerja PTSP & PPB

Ida mengatakan kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional.

Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

“Upah Minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” kata Ida pada konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menaker mengatakan besaran upah minimum hampir di seluruh wilayah saat ini sudah melebihi median upah.

Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.

“Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan,” kata Ida.

Menurutnya hal tersebut sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan Upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari kinerja individu.

Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas.

Menaker mengatakan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sehingga, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor.

Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved