Berita Batang
Panitia Pembangunan Mushola di Batang Dapat Bantuan, Ternyata Berupa Uang Mainan
Subadri, Ketua Panitia pembangunan Musala Baiturohman di Desa Lebo, Warungasem, Kabupaten Batang, Jawa Tengah tak menyangka bantuan uang mainan
Dari penangkapan Amirudin inilah, Satreskrim Polres Tegal bisa membekuk dua pelaku lainnya yaitu Muroid alias Rois dan Ujang Efendi.
Dari pelaku Amirudin telah berhasil diamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 21 juta. Kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Muroid dengan barang bukti uang Rp 250 ribu.
"Kemudian terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap pelaku ketiga yang memproduksi, mencetak uang palsu yaitu Ujang Efendi, dengan barang bukti uang palsu sudah jadi Rp 150 ribu, dan Rp 36 juta uang palsu belum jadi," papar Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Terdapat fakta menarik terutama dari kedua pelaku. Amirudin, ternyata merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Warureja, dan pelaku Ujang Efendi yang ternyata residivis pada kasus yang sama.
Ujang Efendi baru bebas bersyarat sekitar dua tahun lalu di wilayah Polda Jawa Timur. Sehingga dalam komplotan ini, peran Ujang paling utama karena ia yang mencetak kemudian mengedarkan.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 36, ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," ujarnya.
Ketika ditanya proses pembuatan uang palsu membutuhkan waktu berapa lama, pelaku Ujang Efendi mengatakan kurang lebih dalam waktu 30 menit ia bisa menghasilkan 10 lembar uang palsu.
Pelaku membuat uang palsu berdasarkan pesanan, dan untuk mendapat pelanggan sendiri pelaku mengaku ada grup khusus.
Pemesannya sendiri di wilayah Slawi dengan jumlah nominal jutaan rupiah, belum sampai ratusan atau bahkan miliaran rupiah.
"Saya dalam sehari paling banyak mencetak uang palsu Rp 5 juta. Pengedaran baru di wilayah Slawi saja, kami hanya membuat dan mengedarkan uang palsu, tidak digunakan sendiri untuk belanja dan lain-lain," jelas Ujang.
Sebelumnya, saat ditangkap di wilayah Polda Jatim, Ujang mengaku ia bertindak sebagai pengedar, namun karena desakan ekonomi akhirnya ia mengulangi kejahatan yang sama tapi naik kelas karena menjadi pembuat (memproduksi) uang palsu.
Ditanya kenapa tidak mencari pekerjaan yang lain, Ujang beralasan sudah mencari pekerjaan yang lainnya namun belum membuahkan hasil terlebih adanya pandemi Covid-19.
"Saya nekat melakukan pemalsuan uang lagi karena desakan ekonomi. Saya sudah berusaha mencari pekerjaan lain tapi belum dapat. Membuat uang palsu saya belajar sendiri melihat di youtube," katanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, secara kasat mata sebetulnya uang asli dan palsu bisa dibedakan terutama tampilan warna yang kurang terang untuk uang palsu.
Namun ia tetap mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan lebih teliti lagi, terutama jika menerima uang dari orang asing atau pun baru dikenal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-menampilkan-uang-palsu-pecahan-rp-50000-yang-tidak-memiliki-benang.jpg)