Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI : Menguatkan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada Serentak 2024

RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI

Istimewa
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini memaparkan materi saat pada kegiatan sosialisasi netraliras ASN beberapa waktu lalu. 

d. terdapat pasal - pasal yang bersifat sumir atau ambigu;

d. terdapat pasal - pasal yang bersifat tidak singkronisasi atau harmonisasi dalam pengaturan;

e. terdapat dalam pasal tindak pidana politik uang, pihak penerima politik uang diancam penjara dan denda sesuai sama halnya pemberi politik uang; f. terdapat pasal mengenai kekosongan subyek hukum yang tidak lengkap.

Untuk menguatkan

Penguatan Sentra Gakkumdu harus bersifat fundamental. Penguatan bersifat substansi hukum materiil tindak pidana Pilkada, yakni:

a. memasukkan dan menerapkan in-absentia;

b. memperpanjang jangka waktu penanganan tindak pidana;

c. memperjelas pasal pidana yang bersifat akumulatif menjadi alternatif;

d. memperjelas singkronisasi dan harmonisasi pasal pidana;

e. memperjelas pasal yang sumir dan ambigu dalam tindak pidana; f. tidak mengancam penerima politik uang dengan ancaman pidana;

g. mengisi pasal tindak pidana agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Penguatan struktur hukum sebagai aparat penegak hukum Gakkumdu, dengan cara:

a. memberikan pelatihan dan pembekalan personil Gakkumdu secara kualitatif dan kuantitatif;

b. menugaskan secara penuh kepada penyelidik dan penyidik ke Gakkumdu;

c. menugaskan secara penuh penuntut umum ke Gakkumdu;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved