OPINI
OPINI : Menguatkan Sentra Gakkumdu Pemilu/Pilkada Serentak 2024
RAKER Komisi II DPR RI bersama Mendagri serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI
d. terdapat pasal - pasal yang bersifat sumir atau ambigu;
d. terdapat pasal - pasal yang bersifat tidak singkronisasi atau harmonisasi dalam pengaturan;
e. terdapat dalam pasal tindak pidana politik uang, pihak penerima politik uang diancam penjara dan denda sesuai sama halnya pemberi politik uang; f. terdapat pasal mengenai kekosongan subyek hukum yang tidak lengkap.
Untuk menguatkan
Penguatan Sentra Gakkumdu harus bersifat fundamental. Penguatan bersifat substansi hukum materiil tindak pidana Pilkada, yakni:
a. memasukkan dan menerapkan in-absentia;
b. memperpanjang jangka waktu penanganan tindak pidana;
c. memperjelas pasal pidana yang bersifat akumulatif menjadi alternatif;
d. memperjelas singkronisasi dan harmonisasi pasal pidana;
e. memperjelas pasal yang sumir dan ambigu dalam tindak pidana; f. tidak mengancam penerima politik uang dengan ancaman pidana;
g. mengisi pasal tindak pidana agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penguatan struktur hukum sebagai aparat penegak hukum Gakkumdu, dengan cara:
a. memberikan pelatihan dan pembekalan personil Gakkumdu secara kualitatif dan kuantitatif;
b. menugaskan secara penuh kepada penyelidik dan penyidik ke Gakkumdu;
c. menugaskan secara penuh penuntut umum ke Gakkumdu;