Berita Kabupaten Tegal
Soal PPKM Level 3 Serentak, Bupati Tegal Umi Azizah: Sesuai Kebijakan Inmendagri No 62 Tahun 2021
Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021.
Adapun kebijakan PPKM level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, secara prinsip pihaknya mematuhi kebijakan PPKM level 3 serentak dan kemudian membuat aturan-aturan yang acuannya dari Inmendagri nomor 62 tahun 2021 ini.
"Intinya acuan kami adalah Inmendagri nomor 62 tahun 2021, untuk wisata tetap buka namun terbatas. Ya bisa dibilang seperti PPKM level 3 yang pernah diberlakukan disini, gambarannya seperti itu. Termasuk ASN tidak boleh bepergian keluar kota, dan lain-lain, semua sudah ada aturannya," jelas Umi, pada Tribunjateng.com, Jumat (3/12/2021).
Sesuai yang tertera dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ada beberapa poin penting yang berlaku dan wajib diketahui.
Di antaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tiga tempat yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Himbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Meniadakan kegiatan seni, budaya, dan olahraga pada tanggal 24 Desember sampai 1 Januari 2022.
Khusus dalam pelaksaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pihak gereja.
Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Khusus perayaan tahun baru 2022:
Perayaan tahun baru 2022 sebisa mungkin tinggal di rumah saja berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.