Berita Kabupaten Tegal
Soal PPKM Level 3 Serentak, Bupati Tegal Umi Azizah: Sesuai Kebijakan Inmendagri No 62 Tahun 2021
Pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Melarang adanya pawai, arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan, mall yang semula pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB, waktu setempat menjadi 09.00 WIB - 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan di waktu tertentu. Selain itu melakukan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas biasanya.
Bioskop dapat buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes ketat.
Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat.
Membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen dari kapasitas normal.
"Kami sudah mengadakan rapat kemarin membahas mengenai persiapan libur nataru dan pemberlakuan PPKM level 3. Intinya kami sesuaikan dengan atutan yang tertera di Inmendagri nomor 62 tahun 2021," tandas Umi. (dta)