Berita Solo
Satresnarkoba Polresta Solo Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba, Dua Kurir dan Sisanya Pemakai
Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 4 orang tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo tangkap 4 orang tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilkukan pada Sabtu (27/11/2021) di depan sebuah rumah di Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, para tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 23 paket sabu seberat 18,5 gram.
Baca juga: Curhatan Novia Widyasari hingga Ungkapan Ingin Mengakhiri Hidup, Ia Tuang Lengkap di Media Sosial
Baca juga: Jadi Kepala Sekolah Harus Lulus Guru Penggerak, PGRI Jateng: Tak Bisa Diterapkan dalam Waktu Dekat
Para tersangka yaitu ANK alias Kentung (21), REP alias Egar (21). Keduanya merupakan warga Cemani, Grogol, Sukoharjo.
Selain itu, dua tersangka lain yaitu warga Serengan Solo DP alias Gendut (18) dan SPP alias Aceng (22).
"Berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas, selanjutnya dilaksanakan penyelidikan dan saat ditangkap keeempat tersebut baru selesai mengkonsumsi sabu," ucap Ade, Minggu (5/12/2021).
Ade mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan tersangka Egar mendapatkan sabu dari tersangka A dengan status masih dalam pengejaran.
"Dia mendapatkan sabu seberat 20 gram dengan cara sabu tersebut diambil sesuai alamat yang diberikan oleh A yaitu di pinggir jalan di Mojosongo, Jebres Surakarta," ungkapnya.
Sabu itu, lanjut Ade, kemudian dibawa ke rumah tersangka Kentung dan selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 30 paket dan dibawa.
Dari keseluruhan paket, 7 paket sabu telah dialamatkan di beberapa tempat, sisanya sebanyak 23 paket berhasil disita.
"Tersangka Egar mengaku bahwa melakukan semua tindakannya tersebut sesuai perintah dari tersangka A, setelah itu Egar akan menerima upah dari A sebanyak Rp 1 juta setekah 30 paket sabu itu terjual habis," tuturnya.
Sedangkan, ungkap Ade, tersangka DP dan SPP ikut mengonsumsi sabu tersebut secara gratis.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Salurkan Bantuan Honorarium untuk Lebe, Semua Dapat Rp 200 Ribu Per Bulan
Baca juga: Ketua DPRD Kendal: Inovasi Pendidikan Antisipasi Lost Generation
"Selanjutnya empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung ith menyebut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)