Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Level 3

BERITA LENGKAP : PPKM Level 3 Batal saat Nataru, Syarat Perjalanan Jarak Jauh Diperketat

Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Seorang perempuan yang terjaring razia PPKM d 

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, mengatakan, pembatalan penerapan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022, bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani Covid-19.

"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19.

Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," tegas Moeldoko.

Kesepakatan Ahli

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur natal dan tahun baru merupakan hasil konsultasi bersama para ahli epidemiologi.

Nadia juga mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut juga melihat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik dan hampir seluruh provinsi berstatus PPKM Level 2.

"Hal ini sudah dibahas dan dikonsultasikan juga dengan para ahli epidemiologi, apalagi kalau kita lihat situasi pandemi yang terus membaik bahkan hampir semua provinsi pada level 2," kata Nadia.

"Walau demikian prokes yang ketat dan percepatan vaksinasi harus tetap kita lakukan," sambungnya.

Nadia juga mengatakan, pembatalan PPKM Level 3 tersebut sudah mempertimbangkan penyebaran varian B.1.1.529 atau Omicron. Oleh karenanya, kata dia, pemerintah menyiapkan kebijakan pengganti dari PPKM Level 3.

"Sedang disusun (peraturan pengganti PPKM Level 3). Melalui Inmendagri," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito.

Perubahan istilah ini lanjut Tito bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved