Berita Regional
Pemuda Mencuri Susu untuk Keponakan Akhirnya Bebas, Korban Sempat Enggan Ketika Dimediasi
DW seorang pemuda yang mencuri susu untuk keponakannya akhirnya terbebas dari ancaman pidana.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - DW seorang pemuda yang mencuri susu untuk keponakannya akhirnya terbebas dari ancaman pidana.
Hal itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menempuh langkah prinsip keadilan restoratif pada kasus pencurian susu ini.
Mereka membujuk korban untuk menempuh jalan damai.
Baca juga: Ukraina Rusia di Ambang Peperangan, Ini Kondi Terbarunya
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Sampai Jadi Debu Banda Neira
Baca juga: ASN di Kudus Tetap Tak Boleh Cuti Meski Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3
Baca juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2021, Bhayangkara FC Jauhi Persib Bandung, PSIS Semarang Pepet Persebaya
Korban sempat membawa DW ke proses hukum.
Kasus pencurian susu dua kotak itu berakhir damai setelah dua kali mediasi.
Kasus ini memang berakhir damai, tapi jaksa memperingatkan DW untuk tak melakukan perbuatan yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, mengatakan,penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 15 Tahun 2020.
Pada peraturan tersebut, Denny menjelaskan pelaku belum pernah terjerat kasus pidana ditambah kerugian korban tak lebih sesuai ketentuan.
"Syarat utama yakni tersangka belum pernah menjadi terpidana. Ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak sebesar Rp 2,5 juta," ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Sebelum mengambil langka keadilan restoratif, mediasi antara pelaku dan korban sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ketika itu, mediasi tak membuahkan hasil lantaran korban melayangkan penolakan dan bersikukuh melanjutkan ke proses hukum.
Setelah itu, Kejari Banjarmasin melakukan mediasi kedua. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku.
"Mediasi dihadiri tersangka, korban dan penyidik. Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, DW kepada wartawan mengaku terpaksa mencuri dua kotak susu di salah satu supermarket karena kasihan dengan keponakannya.
"Ini demi keponakan," katanya sambil tertunduk.
Baca juga: Not Angka Pianika Banda Neira Sampai Jadi Debu Selamanya Sampai Kita Tua
Baca juga: Cegah Kerumunan di Rest Area saat Libur Nataru, Jasa Marga Minta yang Mau Istirahat Secukupnya Saja
Baca juga: Viral Polwan Dipukuli Oknum Tentara saat Mau Lerai Perkelahian, Korban Ternyata Anak Perwira TNI
DW menceritakan, dua keponakannya yang masih kecil kerap menangis jika kehabisan susu dan kedua orang tuanya tak mampu membeli.
"Anak kakak saya baru berumur dua dan tiga tahun. Selalu menangis jika kehabisan susu," katanya.
Kali DW terbebas dari jeratan pidana karena ulahnya mencuri dua kotak susu.
Kejari Banjarmasin memastikan pelaku bisa saja dituntut kembali jika mengulangi lagi perbuatannya.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pencuri Susu Dibebaskan Jaksa, Korban Sempat Ingin Pelaku Tetap Diseret ke Pengadilan,