Berita Tegal
Cegah Eksploitasi, Polres Tegal Sidak Tambang di Wilayah Kabupaten Tegal.
Polres Tegal bersama instansi terkait merazia lokasi tambang tanah urugan yang diduga tak berizin di perbukitan Desa Penujah Kabupaten Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Polres Tegal bersama instansti terkait Kabupaten Tegal merazia lokasi tambang tanah urugan yang diduga tak berizin di perbukitan Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal belum lama ini.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kabagops Kompol Heriyanto mengatakan, razia ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jateng pada Apel Kasatwil Jajaran Polda Jateng di Magelang beberapa waktu lalu.
“Kami menggelar patroli gabungan dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM wilayah Slamet Utara, dan Balai PSDA Pemali Comal, di wilayah perbukitan Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal,” ujar Kompol Heriyanto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Polres Blora Kirim Satu Truk Boks Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru di Lumajang
Baca juga: Ingat Kasus Sate Sianida? Nani Si Pengirim Divonis Hukuman 16 Tahun Penjara
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Area Persawahan Desa Kendalserut Kab.Tegal, Identitas Belum Diketahui
Saat di lokasi, petugas gabungan mendapati tiga perusahaan pertambangan, dua di antaranya masih beraktivitas dengan kelengkapan dokumen yang masih berlaku, sedangkan satu perusahaan yang saat ditemui tidak ada aktivitas penambangan diduga tidak memiliki izin operasi pertambangan.
Kabagops menghimbau dua perusahaan pertambangan yang masih beroperasi agar lebih memperhatikan tugas dan tanggung jawab, yaitu pemberian rambu-rambu atau peringatan kepada masyarakat yang melintas sekitar tambang, dan melaksanakan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.
"Patroli gabungan ini bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Tegal.
Kami lebih menekankan bagi pengusaha tambang untuk memperhatikan pasca penambangan agar reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, sehingga nantinya lahan memiliki manfaat dan tepat guna bagi masyarakat," ungkap Kabagops.
Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi. (*)