Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Muncikari Selebgram, Transaksi Indehoy di Hotel di Semarang

Polda Jateng ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Padahal Sayang tapi Gengsi, Rafathar Berlagak Acuh ke Rayyanza saat Banyak Orang, Begitu Sepi Beda

Baca juga: Rayyanza Dapat Kado Tabungan hingga SMA dari Rieta Amilia, Capai Rp 1 Miliar

Baca juga: Ini Tips Dinas Kesehatan Kota Semarang Jika Terjadi KIPI usai Vaksinasi Anak

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved