Berita Semarang
Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap Muncikari Selebgram, Transaksi Indehoy di Hotel di Semarang
Polda Jateng ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Baca juga: Padahal Sayang tapi Gengsi, Rafathar Berlagak Acuh ke Rayyanza saat Banyak Orang, Begitu Sepi Beda
Baca juga: Rayyanza Dapat Kado Tabungan hingga SMA dari Rieta Amilia, Capai Rp 1 Miliar
Baca juga: Ini Tips Dinas Kesehatan Kota Semarang Jika Terjadi KIPI usai Vaksinasi Anak
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (*)