Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Nataru

Tahun Baru di Semarang : ASN Dilarang Keluar Kota hingga Penutupan Sementara Semua Taman

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali larangan pada jajarannya untuk bepergian ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru

TribunJateng.com/Like Adelia
Sejumlah pengunjung nampak bersantai di panggung tengah Taman Indonesia Kaya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali larangan pada jajarannya untuk bepergian ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan serupa juga pernah diterapkan saat Lebaran lalu di mana seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota.

“Sama seperti pada libur Lebaran lalu, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti.

Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan izin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

"Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/780/XII/2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur Nataru.

Seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada 25-26 Desember 2021, serta tanggal 1-2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB," sambungnya.

Hendi menekankan, kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021.

Untuk itu Hendi berharap pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang pada Mei lalu tidak terulang kembali.

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas.

Hendi menegaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang.

"Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," jelas Hendi. 

Sanksi bagi Pelanggar Aturan saat Nataru

Wali Kota Semarang ini juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 9 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hendi, sapaannya, memberlakukan pembatasan di sejumlah sektor antara lain ekonomi, pariwisata, seni dan budaya, dan sebagainya.

Dia juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Kota Semarang tak segan menutup tempat usaha yang melanggar aturan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved