Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Eni Rela Antre Selepas Subuh, Ratusan PPPK Guru Buru Surat Keterangan Bebas Narkotika di BNNK Kendal

Antrean mengular di Kantor BNNK Kendal yang dipadati guru dengan status PPPK.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
zoom-inlihat foto Eni Rela Antre Selepas Subuh, Ratusan PPPK Guru Buru Surat Keterangan Bebas Narkotika di BNNK Kendal
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
PPPK guru memadati kantor BNNK Kendal untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), Kamis (30/12/2021).

"Di BNN Kendal hari ini penuh, diarahkan ke Semarang dan Batang. Padahal sudah ngantre dari tadi pagi," jelasnya. 

Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati menjelaskan, pihaknya membuka pelayanan bagi PPPK guru untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkotika atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kendal.

Pelayanan dibuka sejak 28 Desember lalu hingga 6 Januari 2022 mendatang.

Setiap harinya dibatasi maksimal 100 pelayanan, dengan menggandeng kantor BNN terdekat. Seperti BNNP Jawa Tengah, dan BNNK Batang.

"Karena waktunya terbatas sampai 6 Januari pelayanan, kami bersinergi dengan menggandeng kantor BNN terdekat agar pelayanan bisa maksimal," terangnya.

Setiap pemohon SKHPN, kata Anna, akan diambil sampel urin untuk dilakukan tes keterkaitan dengan narkotika.

Setiap orangnya dikenakan biaya Rp 290.000 dengan jaminan SKHPN jadi dalam satu hari.

Hal itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Satu hari jadi, kalau tesnya pagi, siang sudah jadi. Kalau tesnya siang, sore sudah jadi," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved