Berita Jateng
Kesaksian Utomo di Sidang Kode Etik Polda Jateng, Mengaku Memberi Uang Jutaan Rupiah ke AKBP ST
Utomo warga Pati menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ketidak profesionalan oknum Polisi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Utomo warga Pati menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ketidak profesionalan oknum Polisi perwira menengah AKBP ST yang dilaporkan ke Propam Polda Jateng.
Utomo menjadi saksi setelah beberapa kali sidang ditunda.
Dia bersama beberapa saksi lain diperiksa pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Tanah Warisnya Terus Digali Tanpa Ada Pemberitahuan, Pria Ini Melapor ke Polda Jateng
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku, Dirasakan di NTT, Kalimantan hingga Papua
Baca juga: Sedang Berlangsung Liga Inggris Chelsea vs Brighton, Berikut Ini Link Live Streaming TV Online SCTV
"Tadi ada 4 saksi yang diperiksa yakni saya, 1 penyidik dari Polres Pati, 2 penyidik dari Polda saat gelar perkara," ujarnya usai menjadi saksi pada sidang KKEP di Polda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya keterangan yang diberikan sidang tersebut terkait ketidak profesionalan AKBP ST saat memimpin gelar perkara.
Dirinya menganggap perkara hampir menjeratnya adalah masalah hutang piutang.
"Perkara ini awalnya hutang piutang dengan kesepakatan antara saya bersama orang yang bernama Peni."
"Saya sudah bayar lunas, jaminan tidak dikembalikan tapi kok saya dilaporkan terkait pemalsuan dokumen."
"Padahal sudah jelas itu fotocopy ," ujarnya.
Dikatakannya, pada kesaksiannya tersebut pernah menyerahkan uang terhadap terduga pelanggar.
Uang itu diberikan karena kedekatannya keluarga dengan AKBP ST.
"Uang itu supaya perkara tersebut diluruskan saja."
"Dulu saya memberi uang Rp 2 Juta dan Rp 3 juta untuk membantu pondok pesantren," ujarnya.
Utomo mengaku mengenal baik AKBP ST sebelum kasusnya bergulir sekitar tahun 2014.
Dirinya sering ke rumahnya hanya untuk silahturahmi.
"Saya melaporkan AKBP ST karena tidak profesional dalam memimpin gelar perkara," tuturnya.
Ia menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penyidik Polda Jateng yang ikut gelar perkara pada 6 Mei 2020.
Pihaknya berharap ada putusan sidang KKEP seadil-adilnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan AKBP ST diduga melanggar karena menyalahgunakan wewenang.
Baca juga: Persis Solo Siap Ladeni Rans Cilegon FC di Final
Baca juga: CEO Ducati Mengaku Tak Pernah Menyesal Gagal Bersama Valentino Rossi
Baca juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku Barat Daya, Warganet: Terasa hingga Kupang
Terduga pelanggar dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.
"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dimana kasus itu sudah selesai tetapi diangkat kembali," jelasnya.
Ia menuturkan ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada sidang KKEP di antaranya Demosi hingga pemecatan, dan teringan adalah teguran maupun permohonan maaf.
Pada sidang tersebut telah memeriksa 10 orang saksi dan saat ini sidang masih berlanjut.
"Komisi sidang belum selesai. Secepatnya akan segera diputuskan," tandasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :