Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kesaksian Utomo di Sidang Kode Etik Polda Jateng, Mengaku Memberi Uang Jutaan Rupiah ke AKBP ST

Utomo warga Pati menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ketidak profesionalan oknum Polisi.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Utomo warga Pati menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus ketidak profesionalan oknum Polisi perwira menengah AKBP ST yang dilaporkan ke Propam Polda Jateng.


Utomo menjadi saksi setelah beberapa kali sidang ditunda.

Dia bersama beberapa saksi lain diperiksa pada Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Tanah Warisnya Terus Digali Tanpa Ada Pemberitahuan, Pria Ini Melapor ke Polda Jateng

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku, Dirasakan di NTT, Kalimantan hingga Papua

Baca juga: Sedang Berlangsung Liga Inggris Chelsea vs Brighton, Berikut Ini Link Live Streaming TV Online SCTV


"Tadi ada 4 saksi yang diperiksa yakni saya, 1 penyidik dari Polres Pati, 2 penyidik dari Polda saat gelar perkara," ujarnya usai menjadi saksi pada sidang KKEP di Polda Jateng, Rabu (29/12/2021).


Menurutnya keterangan yang diberikan sidang tersebut terkait ketidak profesionalan AKBP ST saat memimpin gelar perkara.

Dirinya menganggap perkara hampir menjeratnya adalah masalah hutang piutang.

"Perkara ini awalnya hutang piutang dengan kesepakatan antara saya bersama orang yang bernama Peni."

"Saya sudah bayar lunas, jaminan tidak dikembalikan tapi kok saya dilaporkan terkait pemalsuan dokumen."

"Padahal sudah jelas itu fotocopy ," ujarnya.

Dikatakannya, pada kesaksiannya tersebut pernah menyerahkan uang terhadap terduga pelanggar.

Uang itu diberikan karena kedekatannya keluarga dengan AKBP ST.

"Uang itu supaya perkara tersebut diluruskan saja."

"Dulu saya memberi uang Rp 2 Juta dan Rp 3 juta untuk membantu pondok pesantren," ujarnya.

Utomo mengaku mengenal baik AKBP ST sebelum kasusnya bergulir sekitar tahun 2014.

Dirinya sering ke rumahnya hanya untuk silahturahmi.

"Saya melaporkan AKBP ST karena tidak profesional dalam memimpin gelar perkara," tuturnya.

Ia menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi penyidik Polda Jateng yang ikut gelar perkara pada 6 Mei 2020.

Pihaknya berharap ada putusan sidang KKEP seadil-adilnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan AKBP ST diduga melanggar karena menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Persis Solo Siap Ladeni Rans Cilegon FC di Final

Baca juga: CEO Ducati Mengaku Tak Pernah Menyesal Gagal Bersama Valentino Rossi

Baca juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku Barat Daya, Warganet: Terasa hingga Kupang

Terduga pelanggar  dikenakan pasal 3 ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.

"Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dimana kasus itu sudah selesai tetapi diangkat kembali," jelasnya.

Ia menuturkan ada beberapa sanksi yang dijatuhkan  pada sidang  KKEP di antaranya Demosi hingga pemecatan, dan teringan adalah teguran maupun permohonan maaf.

Pada sidang tersebut telah memeriksa 10 orang saksi dan saat ini sidang masih berlanjut.

"Komisi sidang belum selesai. Secepatnya akan segera diputuskan," tandasnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved