Berita Blora
Mengaku Intel Koramil dan Tipu Tawarkan Kambing, Sumijan Akhirnya Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil membekuk Sumijan (47), yang mengaku sebagai intel koramil dan menipu.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
Humas Polres Blora
Tersangka Sumijan (47), warga Grobogan saat dimintai keterangan petugas terkait kasus penipuan yang dilakukan terhadap Warkam (63), warga Blora di Polsek Todanan Polres Blora.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki Sky Drive, 1 buah jaket berwarna merah marun berlis hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan satu pasang sepatu warna hitam dengan alas putih, yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. (*)
Berita Terkait