Berita Purbalingga
Pecah Tangis Orangtua Terdakwa Kasus Perkelahian dalam Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Purbalingga
Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar, Selasa (18/1/2022).
Mengagendakan pembacaan putusan sela, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari.
Sementara Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Mobil Pengangkut Kayu Terjun ke Jurang di Desa Kasmaran Banjarnegara
Baca juga: Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Ditiduri Oknum di Bandungan
Baca juga: Hendi Pastikan Stok Vaksin Booster di Kota Semarang Aman
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan atas keduanya dengan tetap menjalani berbagai macam persyaratan.
Salah satunya adalah agar bersedia hadir di setiap persidangan dan jangan sampai melarikan diri.
Bila tidak hadir dan sampai melarikan diri maka majelis hakim akan kembali melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, akhirnya keduanya dapat dibebaskan, akan tetapi sekali saja tidak hadir, maka akan kembali ditahan.
"Dikabulkan karena ada penjamin dari kedua terdakwa yaitu istri dan ayah dari masing-masing agar selalu menghadirkan terdakwa saat persidangan
Selain itu ada uang jaminan Rp 20 juta untuk dua orang, uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchamad Umaryaji kepada Tribunbanyumas.com.
Majelis hakim akan tetap meneruskan perkara tersebut sampai putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda mendatangkan para saksi.
Menanggapi penangguhan penahanan tersebut orangtua dari terdakwa Teguh Fajar Ramadhan, Juharno tidak kuasa menahan tangis dan sangat bersyukur anaknya dapat mendapat penangguhan penahanan.
"Saya sangat berterima kasih, dikabulkan penangguhan penahanan.
Saya sangat kangen kebiasaan salat Jumat bareng anak saya, biasanya juga setiap hari olahraga," katanya.
Pelaku Curanmor di Objek Wisata DLas Purbalingga Diringkus, Penadah Ikut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pria Beristri di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kodim 0702 Purbalingga Dipenuhi Ornamen Imlek, Jadi Spot Foto Instagramable |
![]() |
---|
Innalillahi, Penderes Nira di Desa Krangean PurbaIingga Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa |
![]() |
---|
Warga Karangmoncol Purbalingga Membuat Kompor Berbahan Oli Bekas untuk Atasi Limbah Rumah Tangga |
![]() |
---|