Berita Blora
Pengusaha di Blora Ini Sangkal Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah
Pengusaha di Blora bernama Aan Rochayanto sangkal atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Sampai saat ini, aset tanah dan bangunan diatasnya masih dalam proses penyitaan oleh Bareskrim Polri.
Diduga aset-aset tersebut masih ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
"Saat ini masih dalam proses penyitaan Bareskrim untuk pengadilan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Ubaydillah Rouf alias Obet melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke kantor polisi karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.
Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
Adapun Ubaydillah Rouf merupakan PNS Pemkab Blora Golongan III/d yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).
Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019.
Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. (*)