Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Dokter Wahyu Ungkap 5 Fakta Gangguan Kesehatan Penggunaan Knalpot Brong, Ketulian Paling Parah

Akhir-akhir ini, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau dengan kebisingan melebihi standar menjadi sasaran operasi lalu lintas

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
dok. Polsek Genuk
Polsek Genuk mengamankan puluhan motor sport dan modifikasi yang berknalpot brong, Sabtu (22/1/2022). 

Dampak ini menyerang kedua telinga pengendara motor dengan knalpot bersuara keras dan mereka yang sering mendengar kebisingan tersebut.

Tuli saraf sering dialami buruh yang bekerja rata-rata 8 jam. Mereka bekerja dengan suara mesin keras tanpa pelindung telinga atau earplug.

Menurutnya, penulian saraf dalam fenomena knalpot brong tidak bisa dipastikan sebelum adanya pengecekan langsung oleh dokter spesialis.

2. Dampak pada tubuh atau fisiologis

Semua akibat dari pendengaran dampaknya kemana- mana.

Setelah organ sensor telinga, juga berdampak pada tubuh yang berdebar-debar, keringat dingin, pusing, nadi cepat dan masih banyak lagi. Ini banyak tidak disadari.

"Dampak tubuh atau fisiologi bisa menyebabkan debar dan keringat dingin, pusing, menyebabkan tensi tinggi dan lain lain," kata Wahyu.

3. Dampak psikologis atau mental

Orang yang mendengarkan kebisingan dari knalpot brong bisa berakibat pada psikologis atau mental.

Mereka biasanya mengalami gangguan semisal sulit konsentrasi, cemas, gangguan emosional, tidak fokus saat bekerja atau belajar.

4. Dampak sosial

Dampak ini dirasakan bagi orang lain atau orang yang mendengar suara bising knalpot brong.

"Knalpot brong paling sering menyebabkan gangguan pada orang lain atau warga lain. Ini yang paling drasakan. Orang harus istirahat jadi terganggu.

Harusnya bisa hidup tenang dan nyaman jadi terganggu. Belum lagi yang mengumpat kalau ada knalpot brong di-geber-geber tidak sopan, itu sebabkan seseorang tidak nyaman," ucapnya.

5. Gangguan pernapasan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved