Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kesaksian Vanesa Reseller Investasi Bodong di Jepara, Uang Dijanjikan Berlipat dalam Hitungan Hari

Sidang lanjutan kasus investasi bodong dengan terdakwa Yennimatul Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dihadirkan, Selasa.

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sidang lanjutan kasus investasi bodong dengan terdakwa Yennimatul Anggraeni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dihadirkan, Selasa (25/1/2022).

Semua saksi itu berperan sebagai reseller, pihak yang berperan menghubungkan investor


Enam saksi tersebut diambil sumpah secara bersamaam kemudian memasuki sidang, saksi dimintia keterangan majelis hakim satu per satu.


Sementara terdakwa Yennimatul mengikuti sidang secara online (daring) dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara.

Baca juga: Hari Gizi Nasional 2022, Perum Bulog Salurkan Beras Fortivit ke Pesantren Yatim Balita di Sukoharjo

Baca juga: Ini Kenangan Ibunda Aktor Cilik Matthew White di Tegal

Baca juga: Update Virus Corona Kota Semarang Selasa 25 Januari 2022, Kasus Positif Naik Menjadi 16

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Cukup Semene Happy Asmara


Sidang yang diketuai Rightmen MS Situmorang dengan hakim anggota Andi Wilham dan Muhammad Yusup Sembiring ini menanyai Vanesa, saksi pertama yang diperiksa.


Dalam pengakuannya, perempuan 19 tahun ini membeberkan pertama kali mengikuti investasi yang dijalankan Yenni-panggilan terdakwa- pada Februari 2021.

Kemudian pada Mei 2021 ia mendapat tawaran menjadi reseller.


 "Saya dijelaskan cara kerjanya dan bonusnya. Lalu saya tertarik," kata dia kepada majelis hakim.


Dia menceritakan tergiur tawaran Yeni yang dipasang di status Whatsapp.

Terdakwa menawarkan investasi Rp500 ribu kembali Rp 700 ribu dalam waktu 13 hari.

Rp600 ribu kembali Rp 850 ribu dalam waktu 13 hari.

RP 1 juta kembali Rp 1,4 juta dalam waktu 13 hari. 

Rp 1 juta kembali Rp 1,5 juta dalam waktu 15 hari.

Rp 1,5 juta kembali Rp 1,8 juta dalam waktu 12 hari.

Rp 2 juta kembali Rp 2,4 juta dalam waktu 10 hari.

Rp 3 juta kembali Rp 3,5 juta dalam waktu 10 hari.

Selama menjadi reseller, Vanesa memiliki 37 anggota.

Dari puluhan anggota itu terkumpul uang sebanyak Rp 164 juta.

Kemudian ia mentransfer Rp 158,8 juta ke rekening Yennimatul Anggraeni.

"Sisanya Rp 6 juta sekian itu keuntungan saya," terangnya.

Namun memasuki Juli 2021,  dia merasa curiga.

Banyak uang investasi yang tak kunjung dikembalikan.

Setelah mengetahui investasi yang dijalankan Yenni tak sesuai yang dijanjikan.

Ia pun terapaksa mengembalikan uang dari member.

Baca juga: Berkas Perkara Investasi Bodong di Mlonggi Dinyatakan Lengkap, Tersangka YN Segera Jalani Sidang

Baca juga: Tak Terima Rumah Dijarah, Ayah Tersangka Investasi Bodong di Jepara Lapor Polisi

Sebelum Ditahan, YN Tersangka Investasi Bodong di Jepara Sempat Kabur ke Luar Kota

Terkait kesaksian Vanesa, terdakwa Yenni menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Terdakwa mengaku tidak pernah menawarkan kepada saksi untuk jadi reseller

"Dia sendiri yang minta jadi reseller," kata Yeni.

Terkait bantahan ini, saksi menunjukkan bukti percakapan Whatsapp yang menunjukkan terdakwa menawarkan kepada saksi agar jadi reseller.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum telah memeriksa 33 reseller.

Tapi tidak semua dihadirkan. Hanya saksi substansial saja yang dihadirkan sebagai saksi.

Dari puluhan reseller itu menderita kerugian Rp Rp 2.747.940.000

Jaksa mendakwa Yeni dengan Pasal 372 KUHP.(yun).

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved