Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

R Wanita yang Ngaku Dirudapaksa di Bandungan Bebas Keluar Masuk Kamar Beli Cilok

Kemudian, daripada kliennya bersama R menunggu di Polres, keduanya sepakat, berkeliling daerah setempat. Karena mereka berdua lelah, akhir menuju ke B

TribunSolo.com/Tri Widodo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Kebohongan seorang wanita berinisial R warga Simo Boyolali  yang mengaku diperkosa di Bandungan semakin terkuak.

Lelaki yang dituding memperkosa R warga Simo Boyolali di hotel Bandungan Kabupaten Semarang buka suara.

Lelaki  berinisial GWS tersebut melakukan persetubuhan dengan R atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Wanita yang Lapor Jadi Korban Rudapaksa dan Diejek Polisi Boyolali Ternyata Berbohong

Baca juga: Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond Dimutasi Ke Mabes Polri, Diganti Kapolres Magelang Kota

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok SH, Suami Wanita yang Ngaku Dirudapaksa tapi Ternyata Bohong: Bos Judi Boyolali

Baca juga: Fakta Baru R Perempuan Boyolali Mengaku Dirudapaksa Polisi di Bandungan: Ternyata Mengarang Cerita

Hal tersebut diutarakan oleh penasihat hukum GWS, Tukinu saat dihubungi Tribun Jateng, Rabu (26/1/2022).

Tukinu menjelaskan antara kliennya dengan R maupun suaminya telah saling kenal.

Sebab selama ini suami R dikenal sebagai penjual minuman keras dan kliennya menjadi konsumennya.

"Selain itu sering bermain judi bersama di rumah beliau (R).  Rumah klien saya dengan R berjarak 4 kilometer," tuturnya.

Lanjutnya, karena mendengar suami R terkena perkara 303 KUHP (perjudian), kliennya tersebut bermaksud memfasilitasi dan membantu ketemu suaminya serta penyidik di Polres Boyolali

"Waktu itu karena masih pagi, di Polres kebetulan masih apel," tutur dia. 

Kemudian, daripada kliennya bersama R menunggu di Polres, keduanya sepakat, berkeliling daerah setempat. Karena mereka berdua lelah, akhirnya menuju ke Bandungan.

"Akhirnya, di Bandungan mereka melakukan hubungan seperti itu. Tapi setelah itu klien saya tertidur selama 20 menit, dia (R) sudah pulang naik ojek," ujarnya.

Tukinu membantah tudingan R terhadap kliennya yang menyebutkan diajak oknum Polisi, diancam menggunakan pisau, dan dijambak rambutnya.

Dia menegaskan bahwa saat di hotel yang membawa kunci pintu kamar adalah R.

"Saat itu R diberi leluasa keluar masuk kamar untuk membeli cilok. Nah setelah hubungan itu klien saya tertidur dia (R) pulang naik ojek," imbuhnya.

Menurut Tukinu, setelah dimintai keterangan kliennya sama sekali tidak mengenal penyidik Polres Boyolali.

Kliennya hanya mengenal seorang anggota Polisi yang sudah tidak bertugas di Polres itu," ujar dia.

"Kenalan kliennya kerja di Polsek mungkin dia teman bermainnya. Jadi tidak ada yang kenal dengan penyidik di Polres itu," tutur dia.

Tukinu mengatakan kliennya saat ini merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang beredar. Keluarga kliennya juga merasa kurang nyaman.


"Apalagi GWS ini belum beristri dan umurnya masih 23 tahun," ujarnya.


Ia menegaskan  kliennya bersama R  ke Bandungan tanpa unsur paksaan. Terkait pencemaran nama baik, kliennya belum terpikir melaporkan balik.


"Klien saya belum menyatakan sikap untuk melaporkan balik," tuturnya.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya. GWS juga akan kembali diperiksa oleh penyidik.


"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terangnya.


Pihaknya berharap  GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.


"Kita dan masyarakat 
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. 
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," tuturnya.


Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.


"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," tegasnya.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan,  Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R. 

"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved