Berita Regional
Fakta Baru Kerangkeng Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pernah Ada Korban Jiwa
Fakta baru terungkap dalam penemuan kerangkeng perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.
"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com
Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.
Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.
Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Perjanjian
Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian.
Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.
Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih."
"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya, dilansir Tribun-Medan.com.
Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Para Tahanan Dibatasi Aksesnya
Sementara itu, para tahanan disebut hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.
Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.
"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Ia menambahkan, mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.