Berita Semarang
Solihun Kapok Berwisata ke Kota Semarang: Tarif Parkir Mobil Kok Dipatok Rp 30.000
Meski Pemkot Semarang bersama pihak kepolisian berulang kali menggelar razia, namun pungutan melebihi ketentuan itu masih saja terulang.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
Tercatat dalam giat pemberantasan pungli jalanan tersebut, setidaknya 50 orang terjaring dan dilakukan pembinaan.
Tarif parkir di Kota Semarang, juga sudah diatur berdasarkan Perwal Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
Kepala Satpol PP Jateng, Budi Santoso, beberapa waktu lalu juga menyebutkan, tarif parkir roda dua di Kota Semarang hanya di angka Rp 2 ribu.
"Untuk roda empat Rp 3 ribu, dan roda enam atau lebih Rp 15 ribu."
"Semua aduan terkait pengutan melebihi aturan sedang ditindaklanjuti."
"Petugas gabungan juga terus menggelar patroli rutin, serta monitoring bersama Tim Saber Pungli di titik rawan pungli," terangnya. (*)
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Canangkan RKPD 2023 sebagai Tahun Inovasi Bagi Pemerintah Daerah
Baca juga: Momen Libur Imlek, Polres Tegal Siapkan 70 Personel Gabungan untuk Pengamanan di Beberapa Titik
Baca juga: Dongeng Robohnya Pohon Tua, Cerita Anak Sebelum Tidur Kaya Pesan Moral
Baca juga: Pungli Parkir Kembali Terjadi di Kota Semarang, Pengamat : Walikota Harus Segera Rapatkan Jajarannya