Berita Semarang
Yasanti Beberkan Nasib Apes Masih Dialami Buruh Perempuan - Alami Keguguran Hingga Tak Diberi Cuti
Kondisi kespro buruh perempuan yang tidak diperhatikan dapat berdampak dalam jangka waktu panjang. Berikut beberapa contohnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Berikutnya cuti keguguran, kesempatan menyusui dan fasilitas menyusui.
Larangan mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi berbahaya.
Larangan PHK karena hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
Ketentuan mempekerjakan pekerja perempuan di malam hari, kekerasan berbasis gender (Perlindungan dari Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi).
Rima mengatakan, untuk hak cuti haid buruh perempuan bisa mengambilnya saat hari pertama dan kedua selama haid.
Akan tetapi dalam praktiknya cuti haid itu diganti uang oleh perusahaan.
"Kami tidak sepakat terkait hal itu sebab cuti haid sebagai kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan," bebernya.
Pihaknya juga tak memungkiri masih ada perusahaan yang memenuhi hak-hak buruh perempuan.
Kendati demikian, masih banyak pabrik yang abai sehingga perlu adanya sistem pengawasan yang baik dari Pemerintah dalam hal ini Disnakertans Jateng.
"Pengawasan masih kurang jadi kami lebih sepakat bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi advokasi penting di perusahaan," tandasnya. (*)
Baca juga: Polisi Tangkap Adam Deni Setelah Viral Foto Jari Tengah ke Jokowi
Baca juga: Breaking News: Tiga Pemain PSIS Semarang Positif Covid-19, Jelang Laga Lawan Persebaya Surabaya
Baca juga: Dewi Susilo Budiharjo : PSMTI Tekankan Pentingnya Persatuan Untuk Kemajuan Bangsa
Baca juga: Kasus Corona di Banyumas Meningkat Pesat: 192 kasus positif aktif, 7 orang lansia