Berita Ekonomi Bisnis
Ini Sanksi Jika Ada Pedagang Jual Minyak Goreng Lebihi Ketentuan HET Kemendag, Contohnya di Tegal
Kebijakan HET ini sudah diterapkan sejumlah perusahaan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengeluarkan ketentuan untuk menstabilkan harga minyak goreng dengan menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku efektif pada Senin (1/2/2022).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kabid Pengembangan Perdagangan Dinkopukmdag Kabupaten Tegal, Munadi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: PTM Kota Tegal Kembali Dilakukan Terbatas, 50 Persen Tiap Kelas, Berlaku Mulai Rabu 9 Februari 2022
Baca juga: Stiker itu Jadi Penanda Warga Sedang Jalani Isolasi Mandiri - Kasus Covid Meningkat di Kota Tegal
Baca juga: Hasil Pengecekan Disdag Soal Stok Minyak Goreng di Kota Tegal
Baca juga: Bupati Tegal Salurkan Bantuan Rehab Rumah untuk Penyandang Disabilitas dan Korban Bencana Alam
Melalui peraturan tersebut, HET komoditas minyak goreng terbagi ke dalam tiga jenis.
Yakni minyak goreng curah dengan HET Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana HET Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium HET Rp 14.000 per liter.
Menurutnya, para penjual yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administrasi dari mulai peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
“Hampir setiap hari tim kami selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng."
"Baik itu di tingkat pasar tradisional maupun di toko dan swalayan,” tutur Munadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/2/2022).
Apabila pedagang sudah terlanjur kulakan dari distributor atau produsen resmi, Munadi mengatakan, pedagang bisa mengembalikannya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga keekonomian.
Bisa ditukar dengan pengembalian uang (cashback) atau penambahan pasokan minyak goreng sesuai selisih harga yang sudah terlanjur dibelanjakan pedagang ke distributor atau produsen.
Berdasarkan penuturan Munadi, sebelumnya, kebijakan HET ini sudah diterapkan sejumlah perusahaan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo).
Hal itu karena pemerintah telah memberikan subsidi minyak goreng.
Namun pada praktiknya, tidak semua perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo tersebut mematuhi ketentuan tersebut.
Sehingga pemerintah pun perlu mengatur lebih tegas pemberlakuan HET tersebut dan diterapkan secara serentak awal Februari 2022.
Munadi berharap, distributor dan pedagang dapat mematuhi peraturan tersebut dan meminta masyarakat konsumen mematuhi aturan pembelian minyak goreng maksimal dua liter per orang.