Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Warga Pekalongan Tak Perlu Repot Lagi, Bikin dan Terbitkan Paspor Kini Cukup Gunakan M-Paspor

Kantor Imigrasi Pemalang saat ini juga memiliki program Easy Paspor, dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Suasana pelayanan terhadap warga di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efisien terkait pembuatan dan penerbitan paspor, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan meluncurkan penggunaan program M-Paspor.

Hal ini disampaikan Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono, Kamis (10/2/2022).

Washono menyampaikan, melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat dapat mendaftarkan dirinya secara online, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memilih tempat pendaftaran sesuai yang dikehendaki pemohon. 

Baca juga: Walikota Pekalongan Aaf: Stop Omicron, Yuk Terapkan Prokes

Baca juga: Ketua Persit Cabang Kodim 0710 Pekalongan Berikan Bantuan untuk Lansia

Baca juga: Aku Badut Indonesia Datangi Anak-anak Korban Banjir Pekalongan

Baca juga: 45 Anak Terpapar Covid-19, PTM di Pekalongan Kembali 50 Persen

"Terkait pembuatan paspor, kami meluncurkan penggunaan M-Paspor."

"Aplikasi tersebut dapat didownload melalui Google Play Store ataupun App Store."

"Jadi setiap pemohon bisa mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi."

"Kemudian mengupload dokumen yang dilampirkan dan memilih tempat pendaftaran," kata Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono kepada Tribunjateng.com, Kamis (10/2/2022).

Pihaknya menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon dapat menentukan wilayah yang dikehendaki.

Hal ini tentunya sangat memudahkan para pemohon.

Itu karena sebelumnya imigrasi memberikan pelayanan sesuai wilayah domisili yang tertera pada KTP sehingga menyulitkan pemohon yang sedang berada di kota atau daerah lain.

"Saat ini bisa dilaksanakan di semua wilayah Indonesia yang dikehendaki pemohon tersebut."

"Jadi, tidak per wilayah, dulu imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan itu sangat menyulitkan bagi pemohon untuk mengurus paspor."

"Jadi pemohon yang bekerja dan berdomisili di kota lain tentunya harus pulang ke daerah asalnya jadi sangat menyulitkan bagi pemohon."

"Kebijakan imigrasi tidak per wilayah, tetapi bisa dibuat di manapun," jelasnya.

Kemudian, dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah aplikasi M-Paspor dan diserahkan ke UKK Imigrasi seperti KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, buku nikah, dan surat rekomendasi tujuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved