Berita Pekalongan
Warga Pekalongan Tak Perlu Repot Lagi, Bikin dan Terbitkan Paspor Kini Cukup Gunakan M-Paspor
Kantor Imigrasi Pemalang saat ini juga memiliki program Easy Paspor, dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
Seusai menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas UKK Imigrasi, petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen dilanjutkan wawancara dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan maksimal 3 hari.
"Aplikasi M-Paspor, dapat memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat."
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjanjikan kemudahan pembuatan paspor," imbuhnya.
Washono menambahkan, Kantor Imigrasi Pemalang saat ini memiliki program Easy Paspor, dimana pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi.
Cukup mengumpulkan minimal 5 sampai 10 orang pemohon, kemudian menghubungi admin Kantor Imigrasi Pemalang, petugas akan mendatangi pemohon. (*)
Baca juga: Giliran Cabai dan Bawang Merah, Harganya Merangkak Naik, Ini Kata Pedagang Pasar Karangayu Semarang
Baca juga: Empat Pekerja Gugat PT Teguh Raksa Jaya Tegal, Tiga Bulan Upah Tidak Diberikan dan Terdampak PHK
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jepara Meroket, Total Saat Ini Ada 159 Pasien Terkonfirmasi Positif
Baca juga: Polisi Coba Rebut Ban Mobil yang Hendak Dibakar, Demo Mahasiswa UIN Semarang Menyoal Wadas Purworejo