Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nakalnya Emak-emak Penjual Bensin Eceran, Mengoplos Pertalite dengan Minyak Hitam dan Pewarna

Penjual bensin eceran di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena mengoplos BBM jenis Pertalite.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/raka f pujangga
Pertalite (kanan) yang dibeli warna pudar kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA - Penjual bensin eceran di Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi karena mengoplos BBM jenis Pertalite.

Sri Wahyuni (40) yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Unit Pidsus Polres Muba dikediamannya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Kamis (27/1/22) lalu.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sri Wahyuni dilakukan  sekitar pukul 02:00 WIB.

Ia ditangkap di ruko miliknya yang beralamatkan di jalan Palembang- Jambi KM 105 samping SPBU 24.307.160 Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat.

Baca juga: 3 Cara Membuat Donat Kekinian Cocok Jadi Dessert atau Ide Jualan

Baca juga: Pinjol Ilegal Terus Bermunculan meski Diberantas, Berikut Daftar Pinjol Resmi

Baca juga: Nelayan yang Melawan Polisi dengan Bom Ikan saat Ditangkap Ternyata Positif Covid-19

“Tersangka ini sebelum diamankan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai adanya masyarakat umum yang melakukan pengoplosan BBM.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter minyak pertalite yang sudah dioplos dan alat serta bahan-bahan yang digunakan untuk mengoplos minyak BBM jenis pertalite, "kata Alamsyah, Kamis (10/2/22).

Dari keterangan terhadap tersangka, dirinya mengaku telah mengoplos 11 jerigen minyak pertalite itu lalu hendak untuk dijual.

"Tersangka mengakui telah mencampur minyak pertalite itu dengan minyak mentah hitam dan di campurkan serbuk pewarna. Sehingga hasilnya seperti minyak pertalite,”ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka turut juga kita amankan barang bukti berupa 11 jerigen minyak pertalite yang sudah di oplos, 17 jerigen kosong, 4 buah drum plastik, 4 buah drum besi 1 set alat jual minya pertamini, 2 buah tedmon, 1 buah mesin penyedot air beserta selang, 1 buah corong minyak, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna hijau, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna biru, 1 kaleng yang berisikan bubuk warna kuning, 1 buah sendok, 1 botol air mineral yang berisikan cairan berwarna hijau kehitaman, 1 buah ember cat dan 1 unit hp.

Lebih lanjut ungkap Alamsyah, tersangka sendiri dalam satu hari bisa menjual sebanyak 1 drum minyak pertalite oplosan.

"Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 Milyar, "jelasnya.

 Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sudah sekitar 6 bulan menjual minyak pertalite oplosan, hal tersebut diketahui dari melihat video yang ada media sosial.

"Saya lihat di Youtube pak jadi saya ikutin, kalau untuk melakukan ini sudah 6 bulan. Setelah di oplos saya jual di depan ruko pakai mesin Pertamini kalau untuk perliternya 1,800 dan saya jual Rp 8 ribu perliter,”ujarnya.

Cara Membedakan BBM Oplosan.

Ketika dalam situasi terdesak, motor mogok karena lupa mengisi bensin, atau keadaan darurat karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  (SPBU) masih jauh dari jangkauan kita sering membeli bensin eceran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved