Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak 2024

Gelar Pilkada Serentak 2024, KPU Batang Butuh Rp 77 Miliar, Tahapan Dimulai Juli 2022

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk tahapan Pilkada Serentak 2024 akan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
Bupati Batang Wihajiberpidato dalam peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Batang, Senin (14/2/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang merencanakan anggaran Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp 77 miliar yang dibebankan kepada pemerintah setempat. 

Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Topan mengatakan, anggaran tersebut sudah diajukan kepada Pemkab Batang dengan tiga kali penganggaran.

Baca juga: Wihaji: Pemkab Batang Fasilitasi UMKM Percepat Pemulihan Ekonomi

Baca juga: Tiga Investor Bakal Membangun Pabrik di Batang Industrial Park: anak perusahaan Nestle

Baca juga: Diskominfo Batang Bersama Awak Media Divaksin Booster 

Baca juga: PTM 50 Persen, Sejumlah Sekolah di Batang Pilih Sistem Shift

“Besaran dana itu akan ditempuh melalui tiga kali pengganggaran."

"Yakni pada APBD Penetapan 2023, perubahan 2023 dan penetapan 2024,” tuturnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (15/2/2022). 

Dijelaskannya, ada dua agenda di Pilkada Serentak 2024 yakni Pemilu nasional dan serentak. 

Adapun untuk pemilihan serentak, anggarannya menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi dan kabupatenn/kota. 

“Pilgub dan Pilbup itu jatuh di hari yang sama."

"Sehingga ada sharing anggaran antara APBD Provinsi dan Kabupaten/kota,” jelasnya. 

Ia pun menyebutkan, pemungutan suara Pilkada sudah ditetapkan oleh KPU RI pada 14 Februari 2024. 

Dua tahun ke depan, akan dilaksanakan hajat nasional yaitu Pilkada Serentak 2024

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk tahapan akan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.

“Jadi akan dimulai pada Juli 2022."

"Tahapan awalnya pendaftaran peserta, pendaftaran, kemudian verifikasi."

"Lalu pada Oktober 2022, penetapan daerah pemilih kabupaten/kota,” jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, kepala daerah punya kewajiban melayani pesta demokrasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved