Berita Politik
Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022! Ketua Gerindra Kendal Soroti Kebijakan Pencairan Tunjangan JHT
Seharusnya, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan melalui BP Jamsostek menjadi tumpuan bagi para pekerja, setelah mereka purna atau di-PHK.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Gerindra Kabupaten Kendal menargetkan 12 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kendal, Mifta Reza, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, momentum peringatan HUT ke-14 Gerindra digunakan untuk memperkuat struktur kepengurusan hingga tingkatan ranting.
Baca juga: Fun Football Pemkab Kendal vs Pemkot Semarang, Bupati Dico dan Wali Kota Hendi Sama-sama Cetak Gol
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Signifikan di Kendal, 51 Warga Dirawat di 6 Rumah Sakit, 3 Meninggal
Baca juga: Sehari Tiap Puskesmas Ditarget Tracking 15 Orang, 12 Kecamatan di Kendal Masuk Zona Merah
Baca juga: 12 Kecamatan di Kendal Zona Merah, Mayoritas yang Terpapar Tidak Disertai Gejala
Selain itu, pihaknya akan berupaya menata administrasi keanggotaan semaksimal mungkin untuk menyambut pemenangan Pileg 2024.
Salah satunya dengan melakukan pendataan dan pendaftaran online untuk mempermudah, mempercepat, serta mendekatkan akses masyarakat agar bisa berpartisipasi aktif melalui partai politik Gerindra.
"DPC Partai Gerindra Kabupaten Kendal bertekad menjadi pemenang di 2024, dengan target perolehan 12 kursi," tegas Mifta Reza kepada Tribunjateng.com, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, pengurus dan simpatisan Partai Gerindra Kendal berharap, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subiyanto agar kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Di lain sisi, Mifta Reza juga mengkritisi kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dimana di dalamnya mengatur Pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Pihaknya meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
Lantaran, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai bertolak belakang dengan kondisi masyarakat saat ini.
Seharusnya, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan melalui BP Jamsostek menjadi tumpuan bagi para pekerja, setelah mereka purna atau di-PHK.
Dana tersebut seharusnya bisa menjadi tambahan modal pengembangan usaha jika diberikan lebih dini.
Tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
"Kasihan kalau harus ditahan sampai usia 56 tahun," tuturnya.