Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Dilahirkan, Bayi Bu Unung Diambil Kerabat, Jika Ingin Kembali Bayar Biaya Perawatan Rp 25 Juta

Seorang ibu di Tasikmalaya harus mendapati kenyataan bayinya dibawa kabur orang.

Editor: rival al manaf
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang ibu di Tasikmalaya harus mendapati kenyataan bayinya dibawa kabur orang.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan kasus itu menimpa pasangan Unung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).

Anak keempat mereka, yaitu bayi yang baru dua bulan dilahirkan, kini ada dalam genggaman kerabat mereka, yakni pasangan suami istri A dan D.

Jika ingin bayi mereka kembali pasangan Unung dan Pipin harus mebayar biaya ganti perawatan Rp 25 juta.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Herman, Tahanan Polsek Pagi Ditangkap Malam Meninggal Penuh Luka Lebam

Baca juga: Rumah Darmi Hanyut Diterjang Banjir Bandang di Sumbawa: Hanya Tersisa Baju di Badan Saja

Baca juga: Kecelakaan di Lamongan: Truk Mati Mesin Mundur Tabrak Bus Peziarah, 18 Orang Terluka

"Kami telah menerima laporan dari padangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin. Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ato, Rabu (16/2/2022).

Langkah yang yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung. Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.

Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari keluarga A dan D.

"Rencananya besok (Kamis 17/2/2022) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.

 "Namun jika tiba-tiba terjadi di luar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," lanjut Ato.

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato.

Penjelasan Korban

Ibu mana yang tak sedih dan nelangsa saat bayi yang baru dilahirkan langsung dibawa orang. 

Itulah nasib yang menimpa Unung Siti Zaenab (43), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved