Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Satpol PP Kota Semarang Bakal Segel Pabrik yang Diduga Cemari Sungai

Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel sebuah pabrik di Kawasan Industri Candi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Silandak RT 07 RW

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
Tangkap layar video warga
Aliran Sungai Silandak di RT 7 RW 2, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang berwarna biru. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang bakal menyegel sebuah pabrik di Kawasan Industri Candi yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Silandak RT 07 RW 02 Kelurahan Ngaliyan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan ditindaklanjuti dan dikroscek ke lapangan.

"Kami akan kroscek data-data DLH. Jika benar perusahaan mencemari lingkungan, kami akan segel secepat mungkin," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Pabrik di Kawasan Industri Candi yang Lakukan Pencemaran Sungai Belum Punya Izin Lingkungan

Baca juga: Pabrik yang Cemari Sungai Silandak Ngaliyan Semarang Ternyata Belum Kantongi Izin Lingkungan

Pihaknya belum memastikan berapa perusahaan yang melanggar pengolahan limbah hingga menyebabkan pencemaran sungai.

Namun, dipastikan pabrik akan disegel jika terbukti melanggar. Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan perda.

Hanya saja, saat ini pihaknya masih fokus penataan Pasar Johar. Penyegelan akan dilakukan setelah penataan Johar beres.

"Intinya, kalau terkait penegakkan perda kami tidak akan pandang bulu. Kami akan segel dengan police line. Pabrik atau perusahaan juga harus tutup dulu sampai izinnya beres," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, PPNS DLH, Satpol PP, Polrestabes telah melakukan investigasi dan klarifikasi kepada pengelola bengkel produksi yang didiga melakukan pencemaran.

Pihaknya mendapati pabrik tersebut belum mempunyai izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi syarat. Bahkan, penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga tidak ada.

"Kemarin telah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," terang Bambang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved