Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bukan Menolong, Pergoki Ayahnya Rudapaksa Keponakan, RD Malah Ikut Melampiaskan Nafsu Bejatnya

Sekitar Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi semakin suram

Editor: muslimah
Tribun Jabar/Andri M Dani
KS dan RD, dua pelaku tindak asusila kepada anak di bawah umur saat digelandang polisi ke tempat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, CIAMIS – Ayah dan anak ini kini harus berurusan dengan polisi.

Mereka memperkosa gadis tak berdaya yang masih saudara. 

Perbuatan bejat dilakukan di waktu yang berbeda namun lokasinya sama.

Ilustrasi
Ilustrasi (via tribunnewsbogor)

Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Dusun Parapat, Pangandaran. Pelangi (13) --nama samaran-- menjadi korba kebejatan pamannya sendiri.

Semua berawal pada 2019.

Baca juga: Minyak Goreng Langka, Tempe Tahu Lenyap dari Pasaran, Penjual Gorengan di Purwokerto Menjerit!

Baca juga: Kisah Sedih Siswi di Temanggung, Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil, Kini Diminta Mundur dari Sekolah

Pelangi ditinggal pergi oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Sekitar tujuh bulan setelah ibunya berangkat jadi TKW, giliran ayahanda pergi untuk selamanya.

Sejak itu Pelangi bersama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang juga berasal dari Dusun Parapat, Pangandaran.

KS adalah paman korban.

Di rumah tersebut juga tinggal RD (27) yang tidak lain adalah anak tiri KS.

Sekitar Maret 2021, pada tengah malam, terjadilah malapetaka yang membuat masa depan Pelangi semakin suram.

Ketika itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS.

Tiba-tiba Pelangi merasakan ada yang memeluknya dari belakang.

Korban kaget bukan kepalang, ternyata orang itu adalah KS.

Korban mencoba berontak dan menolak, mendorong tubuh KS.

Tapi kemudian KS malah menindih tubuh korban.   

Dan kemudian terjadilah perbuatan asusila itu.

Besoknya, pelaku memberi korban uang Rp 50 ribu.

Selama 2021, KS kembali mengulang perbuatannya sampai 10 kali.

Lebih nestapanya lagi, tidak hanya KS, RD juga ikut melakukan perbuatan itu.

RD menyetubuhi korban lima kali.

Tak kuat menahan cobaan hidup selama tinggal di rumah pamannya tersebut, korban mengadu kepada kakak korban yang tinggal di Desa Babakan, Pangandaran.

Sehingga terungkap ulah bejat yang dilakukan KS bersama anak tirinya terhadap korban.

“Kedua pelaku sudah kami amankan sejak Jumat (18/2). Tersangka adalah KS dan anak tirinya, RD,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal  81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1)  UU No 17 tahun 2016  (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved