Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Anggota DPR RI,Riyanto Sebut Biaya PTSL Rasionalnya Rp 750 Ribu

Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi sorotan anggota DPR RI komisi 2 Riyanto saat melakukan reses di kantor BPN Jateng.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Anggota DPR RI komisi 2 Riyanto lakukan reses di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng. Saat melakukan reses Riyanto didampingi Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama, dan Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Untung Sudarto, serta mantan Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko. 

Biaya tersebut untuk pra PTSL.

Jika dirasa kurang bisa dilakukan kesepakatan bersama terkait biaya itu.

"Pasti Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018 dimana Bupati bisa memberikan bantuan anggaran untuk pra PTSL.

Kalau biaya PTSL telah dibiayai oleh negara," ujar dia.

Menurutnya biaya pra PTSL jika dirasa kurang bisa dilakukan disepakati bersama.

Biaya tersebut tidak masuk ke BPN.

Baca juga: Lani Kembali Buka Cabang di Semarang, Miliki Empat Gerai Tambahan Sepanjang Pandemi

Baca juga: Tanggul Sungai Jebol, Rendam Rumah Warga Griya Mutiara Papahan Karanganyar, Tinggi Air Sepinggul

Baca juga: Respon Ralph Hasenhuettl Jika Ditawari Kursi Pelatih Man United: Saya dan Istri Suka di Southampton

"Biaya pra PTSL untuk materai dan patok. Kalau pasnya berapa saya tidak tahu. Yang tahu mereka sendiri berdasarkan kesepakatan," imbuhnya.

Ia meminta kepada anggota DPR komisi 2 untuk membuat regulasi terbaru untuk membiayai pra PTSL. Hal ini bertujuan agar PTSL  bisa terus berjalan.

"Sebenarnya anggaran PTSL yang  ditanggung pemerintah untuk pengukuran, pendaftaran, dan pemeriksaan tanah. Ini gratis. Kalau biaya materai, patok, pajak, BPHTB,PPH menjadi tanggung jawab pemohon," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved