Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tak Lagi Jadi Penonton, Pemkab Blora Bakal Kecipratan DBH Migas Blok Cepu, Ini Prediksi Nominalnya

Jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
PEMKAB BLORA
Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas yang diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu (12/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bupati Blora, Arief Rohman bersyukur, akhirnya perjuangan untuk memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu mulai terbuka.

Itu ditandai dengan lahirnya UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang belum lama ini disahkan.

"Ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen," ucap Bupati kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/3/2022). 

Baca juga: DPUPR Blora Ajak Calon Investor Survei Lokasi, Rencana Bikin Pabrik Gula dan Migas

Baca juga: Warga Blora Vaksin Gratis Plus Dapat Baju dan Beras

Baca juga: Angin Segar UU HKPD untuk Blora, Bupati Arief Rohman: Semoga Dapat Sampai Rp 300 Miliar

Baca juga: Pemkab Blora Resmi Kelola TPA Temurejo, Bupati Arief Rohman: Kami Siap Jadi Percontohan di Jateng

Dikatakannya, ada 7 kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Kabupaten Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan. 

"Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kami masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro," terang Bupati. 

"Sehingga hemat kami, porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro, namun tidak masuk WKP," ucap Arief Rohman

Disampaikannya, Pemkab Blora akan menyusun formulasinya dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat untuk diserahkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan. 

"Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, 1 persen sisanya dibagi ke 6 kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan," jelas Bupati. 

"Kami prediksi Blora akan dapat sekira Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar," imbuhnya. 

Ditegaskannya, DBH ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan. 

Menurutnya, wajar jika Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk WKP sebanyak 37 persen. 

"Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan Kabupaten penghasil," terang Bupati. 

Ditambahkannya, meskipun berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol. 

"Kami sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini."

"Terima kasih kepada Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD," pungkas Bupati.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.

"Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi."

"Hal inilah yang kemudian membuat Blora 'gigit jari' karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Bojonegoro," terangnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/3/2022). 

Secara administratif, Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.

Jadi sekarang yang tidak satu provinsi, namun berbatasan juga dapat (DBH migas).

Dirinya mengapresiasi semangat Bupati Blora dalam mendorong perolehan DBH Migas lewat UU HKPD ini. 

"Pak Bupati ini semangatnya luar biasa."

"UU baru disahkan dan disosialisasikan, ternyata sudah menyusun usulan perhitungan DBH migasnya lewat surat yang diserahkan langsung," ucapnya. 

"Ini terlalu semangat sekali, luar biasa."

"Surat usulan akan kami terima untuk nantinya dibahas bersama," tandasnya. 

Merespon hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa mengatakan, daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat DBH berdasarkan UU HKPD

Termasuk daerah perbatasan dalam sektor migas. 

"Sementara untuk lebih detail atau penerjemahan UU tersebut, kami masih akan mengawal aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP)," ucap Musthofa kepada Tribunjateng.com, Sabtu (12/3/2022). 

"Setelah UU, kan ada turunannya, setelah ada turunannya kami kawal terus sehingga tidak ada lagi daerah termarjinalisasi sebagai daerah penghasil maupun daerah perbatasan," imbuh Musthofa

Adapun dalam penyerahan surat usulan tersebut, turut menyaksikan Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa.

Kemudian Bupati Kudus, Hartopo, dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang juga hadir dalam sosialisasi UU HKPD. (*)

Baca juga: Warga Bancak Semarang Terancam Terisolir, Jembatan Bantal Ambles, Pondasi Terkikis Aliran Sungai

Baca juga: Mendadak, 11 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Awalnya Menghuni di Semarang

Baca juga: Asyik, Jam Operasional Wisata Kota Tegal Sudah Normal Lagi, Bahagianya Pedagang Pantai Pulo Kodok

Baca juga: Makin Kurang Ajar, Gabah Petani yang Dijemur di Pinggir Jalan Pun Disikat Pencuri

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved