Berita Kendal

Duh, Baru 34 Persen ASN Pemkab Kendal Lapor SPT Tahunan, Setara Besaran Setoran PPh Saat Ini

penghasilan dari pajak penghasilan di Kabupaten Kendal baru 35 persen dari total penghasilan keseluruhan Rp 680 miliar.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Sosialisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) oleh KPP Pratama Batang di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Potensi pendapatan negara melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang dari Pajak Penghasilan (PPh) di Kabupaten Kendal di angka Rp 216 miliar.

Jumlah ini terbilang masih cukup kecil jika melihat pertumbuhan ekonomi Kendal dari beberapa sektor, utamanya di bidang industri pengolahan melalui (KIK), peternakan, dan pertanian.

Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri mengungkapkan, penghasilan dari pajak penghasilan di Kabupaten Kendal baru 35 persen dari total penghasilan keseluruhan Rp 680 miliar.

Baca juga: Warga Kendal Tidak Usah Panik! Pemkab Siapkan 45 Ribu Minyak Goreng, Operasi Pasar Terus Dilanjut

Baca juga: 220 Ribu Pekerja di Kendal Belum Punya Jaminan Sosial, Bagaimana Ini?

Baca juga: Syarat dan Cara Urus KTP Hilang Online di Kabupaten Kendal Lewat Aplikasi Pak Dalman

Baca juga: Pelajar Kendal Minum Vitamin Tambah Darah, Chacha Frederica: Bisa Cegah Stunting

Sisanya, 65 persen atau Rp 464 miliar dihasilkan dari Wajib Pajak di Kabupaten Batang.

Menurutnya, potensi pajak paling dominan di Kabupaten Kendal saat ini di bidang administrasi pemerintahan (bendahara pemerintahan), industri pengolahan, dan perdagangan.

Dengan jumlah Wajib Pajak mencapai sekira 40 ribu orang dari berbagai sektor.

Tapi, pada 2022 hingga pertengahan Maret ini, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan di bawah 40 persen. 

Bahkan, kategori aparatur sipil negara (ASN) Kendal di angka 34 persen yang sudah melaporkan SPT Tahunan.

Artiek berharap, catatan ini menjadi pengingat semua Wajib Pajak untuk segera melaporkan kewajiban bayar pajak sebelum jatuh tempo 31 Maret 2022.

Dalam rangka mendukung pendapatan negara melalui penerimaan pajak penghasilan, untuk mendukung pembangunan daerah melalui dana APBN.

"Selain sektor industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan, di Kendal masih ada beberapa sektor yang kami harapkan bisa memberikan sumbangan pajak."

"Kami mohon peran serta wajib pajak dan dukungan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak."

"Penerimaan pajak bisa meningkat untuk menjadikan bangsa Indonesia ini lebih mandiri," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (14/3/2022).

Dia berharap, pejabat di lingkungan Forkopimda Kendal bisa menjadi contoh tertib pelaporan SPT tahunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved