Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Maut di Pangandaran: Konvoi Moge Tewaskan 2 Bocah Kembar, Uang Damai Rp 50 Juta Diberikan

Pengendara moge yang terlibat kecelakaan dan menewaskan dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berdamai dengan keluarga korban.

Editor: rival al manaf
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan moge 

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian.

"Nah sampai dengan saat ini kedua sepeda motor dan dua pengendaranya sudah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini kita lakukan agenda untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP kemudian pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut," ujarnya.

Untuk menentukan status kedua pengendara moge itu menjadi tersangka atau tidak, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut," ujarnya.

"Dari penetapan status itu nanti ada lagi pertimbangan penyidik, bisa saja ditahan bisa tidak. Subjektifnya, kalau dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri bisa jadi tidak ditahan, kita tunggu saja," sambungnya dikutip dari TribunJabar.id.

Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum tentunya harus tetap berjalan.

Baca juga: Berkemah di Titik Nol IKN Bersama Jokowi, Bamsoet: Kalau Lapar Kita Dapat Pop Mie

Baca juga: Kisah Luna Maya Sempat Ditawari Endorse Binary Option, Terungkap Alasannya Menolak

Baca juga: 5 Arti Mimpi Asap, Bisa Jadi Pertanda Keberuntungan atau Kesialan

"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Dalam kejadian ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul  Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar, Sudah Tahap Penyelidikan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved