Berita Nasional
Permintaan Maaf Kolonel Priyanto kepada Ayah Handi Saputra dan Salsabila Ditolak Hakim
Hakim menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan sejoli Nagreg digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ketua Majelis Hakim menolak permintaan maaf terdakwa Kolonel Inf Priyanto kepada ayah korban Handi Saputra, Etes Hidayatullah dan ayah korban Salsabila, Jajang.
Awalnya, penasehat hukum Priyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Etes dan Jajang yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Sejoli ke Serayu? Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lain
Kemudian, ketua majelis hakim menanyakan kepada Priyanto apakah ada tanggapan terkait dengan kesaksian yang disampaikan Etes dan Jajang.
Priyanto kemudian mengatakan bahwa sejak kejadian hingga saat ini ia belum ada kesempatan untuk meminta maaf kepada mereka.
Ia pun kemudian menyampaikan permohonan maafnya dan mengatakan bahwa dirinya khilaf.
Ketua majelis hakim kemudian memotong pernyataan Priyanto.
"Mungkin tidak sekarang, karena masih sakit. Tadi kita dengarkan bersama, saksi ini masih sakit hati. Mungkin nanti kapan-kapan, suatu saat, suatu waktu," kata ketua majelis hakim.
Ia pun mengatakan tidak bisa menerima permohonan maaf tersebut karena Etes dan Jajang mengungkapkan masih sakit hati atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
"Belum-belum. Nanti kita berikan kesempatan karena saya melihat ini masih kondisi, kita dengarkan bersama tadi, semakin lama, semakin sakit hati. Nanti ditunda dulu mungkin ya. Kami tidak memberikan kesempatan itu. Karena keterangan saksi dalam persidangan ini dia masih sakit hati. Jadi biarkanlah kepada proses hukum yang berjalan," kata ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra mengungkapkan rasa sakit hatinya dalam persidangan.
Awalanya, hakim anggota meminta Etes untuk mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya.
Etes yang dihadirkan sebagai saksi kemudian mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan bukannya dibuang.
Ia pun heran mengapa Priyanto bisa setega itu padahal menurut hasil visum Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Suaranya pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya.