Berita Semarang
Daging Anjing Dilarang Beredar di Kota Semarang, Dispertan: Diperkuat Perda, Tak Cuma Sosialisasi
Selama ini pelarangan perdagangan daging anjing di Semarang memang sudah berjalan, namun sebatas sosialisasi belum mengikat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang bakal membuat Perda terkait larangan perdagangan daging anjing.
Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan, selama ini pelarangan perdagangan daging anjing di Semarang memang sudah berjalan.
Pihaknya telah memberikan surat edaran terkait hal tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Semarang Mulai Bahas Raperda Keamanan Pangan, Berisi Juga Kewajiban Produsen Makanan
Baca juga: Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram
Baca juga: Dewan Komisi C Kota Semarang Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai
Baca juga: Wajah Dingin Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang, Sempat Beri Keterangan Palsu
Meski demikian, edaran baru bersifat sosialisasi kepada masyarakat.
Ke depan, Dispertan Kota Semarang berencana membuat Perda yang mengatur hal itu.
Sehingga, akan ada sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Apalagi, Kota Semarang baru saja menerima penghargaan dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) terkait pelarangan perdagangan daging anjing.
Aturan mengenai hal ini diupayakan bisa termuat dalam Perda.
"Nanti kami akan upayakan untuk membuat Perda sehingga akan ada sanksi."
"Semarang menginisiasi Perda Keamanan Pangan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang," terang Hernowo kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/3/2022).
Karena masih berupa surat edaran, pihaknya pun baru sekedar melakukan sosialisasi secara persuasif kepada para penjual daging anjing.
Dia mencatat, ada 9 titik di ibu kota Jawa Tengah ini yang memperjualbelikan daging anjing untuk dikonsumsi secara terang-terangan.
Seperti di eks Sunan Kuning, tiga titik di Jatingaleh, dan lainnya.
Pedagang menjual dalam bentuk makanan yang tersedia di warung.
"Di Semarang sangat kecil yang mengkonsumsi daging anjing, berbeda di Surakarta."
"Dari hasil pantauan kami, masih ada sembilan titik, tapi mereka sudah mulai tutup karena pandemi," terangnya.
Meski peredaran penjualan daging anjing di Kota Semarang tidak sebanyak kota lain, lanjut Hernowo, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan hingga mengonsumsi daging anjing.
Hal ini sesuai arahan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam rangka membangun masyarakat yang beradab dengan tidak mengkonsumsi daging hewan yang bukan ternak.
"Sebelum mendapat penghargaan DMFI, kami sampaikan kepada Wali Kota Semarang tentang DMFI."
"Beliau sangat support sehingga mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengonsumsi daging anjing."
"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi menerbitkan surat edaran pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah.
Melalui Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya.
Mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit serta virus.
Selain menerbitkan surat edaran tersebut, Hendi juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi bersama balai uji lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan kepolisian.
"Untuk sementara yang kami lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing."
"Serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing."
"Termasuk juga memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar," paparnya. (*)
Baca juga: Ada Apakah? Bupati Haryanto Rotasi Dua Pejabat Pemkab Pati, Katanya Sudah Disetujui KASN
Baca juga: JPT Pratama Kendal Dimulai, Mengisi 11 Posisi Jabatan Kosong, Dico: Lapor Kalau Ada Transaksional
Baca juga: Curhatan Agen Minyak Goreng Curah di Tegal: Dari Perusahaan Penyetok Harganya Sudah Mahal
Baca juga: Syamsudin Buka-bukaan, Inilah Suka Duka Jabat Plh Bupati Banjarnegara, Sudah 8 Bulan Berjalan