Berita Kriminal
Ibu Bunuh Anak di Brebes, Sudah Ditangkap Tapi Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi
Saat ini kejiwaan pelaku masih dilakukan oberservasi di RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, selama 7 hingga 14 hari.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
AKBP Faisal mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap empat saksi dan pelaku KU.
Tetapi saat diperiksa, pelaku masih belum stabil dan jawabannya melantur.
Karena itu, pihaknya belum bisa menetapkan pelaku dengan status tersangka.
Saat ini kejiwaan pelaku masih dilakukan oberservasi di RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal, selama 7 hingga 14 hari.
"Sehingga nantinya akan diketahui, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sehat."
"Apabila terbukti dalam keadaan sehat, akan diancam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002."
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (21/3/2022).
AKBP Faisal mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan motif karena mendapatkan bisikan gaib.
Pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya.
Jika tidak membunuh menurut pengakuan pelaku, hidupnya akan susah dan akan dibunuh orang lain.
Tetapi menurut AKBP Faisal, jawaban tersebut disampaikan pelaku sambil melantur.
"Motifnya untuk sementara masih bisikan gaib."
"Kami akan dalami setelah pelaku bisa diperiksa," ujarnya. (*)
Baca juga: Junianto Beri Jaminan Profit,Ajak Perusahaan Jateng Ikut Sponsori PSIS Semarang
Baca juga: Dua Bulan Lagi Lebaran, Dinkes Kota Semarang Percepat Vaksinasi Booster, Kejar 70 Persen Sasaran
Baca juga: Janji Bupati Dico Kepada Warga Kendal: Dua Tahun Ini Waktunya Fokus Bangun Sinergitas Sektor Wisata
Baca juga: Prediksi Bank Indonesia: Jikalau Lebaran Tahun Ini Kembali Normal, Ekonomi Bisa Tumbuh di Jateng