Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bawaslu Blora Belajar Pengelolaan Arsip, Lulus Mariyonan: Sebagai Lembaga Baru, Kami Sangat Butuh

Bawaslu Kabupaten Blora tergolong sebagai lembaga yang baru sehingga dibutuhkan pengelolaan arsip yang baik. Karena dilaksanakan bimtek.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: deni setiawan
BAWASLU KABUPATEN BLORA
Bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Blora, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora menggelar bimtek pengelolaan penatausahaan kearsipan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Blora, Senin (21/3/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengungkapkan, Bawaslu di Blora tergolong lembaga yang baru sehingga dibutuhkan pengelolaan arsip yang baik. 

Baca juga: Begini Sikap Tegas Kapolres Blora, Instruksi Kepada Anggota: Awasi Stok Pangan Jelang Ramadan

Baca juga: Gelar Doa Bersama, Kepala Sekolah SMA 2 Blora Beri Semangat dan Motivasi Siswa Jelang Ujian

Baca juga: Berwisata Kuliner Sekaligus Berswafoto, Yuks Jelajahi Pesona WDB Flower di Puncak Sayuran Blora

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Pedagang Gorengan di Blora Siasati Kurangi Ukuran 

"Sebagai lembaga yang baru dibentuk pada 2018, tentu membutuhkan pengetahuan bagaimana cara menyimpan ataupun mengelola arsip secara baik," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (21/3/2022). 

Dikatakannya, pengelolaan arsip yang baik merupakan hal penting sebagai bentuk tanggung jawab lembaga. 

"Apalagi sebagai pengawas pemilu banyak hal yang memang diarsipkan seperti hasil-hasil pengawasan, penanganan pelanggaran,” ujarnya. 

Sementara itu, Tri Tatang Wiyono selaku arsiparis dari Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Kabupaten Blora mengatakan, sistem penataan berkas dapat dibagi dalam 5 (lima) kategori. 

"Pertama adalah alphabetic, yakni sistem penataan berkas sesuai abjad."

"Kedua berdasarkan subyek, yaitu penataan berkas berdasarkan masalah."

"Ketiga geographic, dalam hal ini berkas yang ada disusun sesuai dengan lokasi dari koresponden," paparnya kepada Tribunjateng.com, Senin (21/3/2022). 

Lanjut Tatang, yang keempat yaitu menyusun berkas dengan sistem numerik. 

Dalam sistem numerik, berkas yang ada disusun berdasarkan urutan nomor kode lokasi, tempat, nama atau identitas lainnya. 

"Kemudian yang terakhir sistem kronologis, yakni penataan berkas berdasarkan kronologis waktu," imbuhnya. 

Dikatakannya, kelima hal tersebut dapat diterapkan dalam penataan agar arsip dapat tersimpan secara sistematis dan logis. 

"Apabila dibutuhkan dapat ditemukan secara cepat dan tepat," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pencipta Mantra TSN di Arema FC Mengundurkan Diri, M Ali Rifki: Hati Saya Hancur

Baca juga: Sudah Selesai Diperiksa, Polisi Tidak Menahan Tersangka Haris Azhar dan Fatin Maulidiyanti

Baca juga: Cerita Sedih CL Kenalan Via Facebook, Dicabuli Pujianto 12 Kali di Surabaya, Setelahnya Dibawa Kabur

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir di Semarang, Teman Kecil SS Ditusuk Dua Kali, Alasannya Terpengaruh Miras

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved