Berita Brebes
Pintu Dikunci Sebelum Ibu Bunuh Anak di Brebes Lancarkan Aksi Saat Subuh
Hal itu karena pelaku yang merupakan ibu kandung korban diduga mengalami gangguan kejiwaan. Kasus ibu bunuh anak kandung di Brebes ini tengah ditanga
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Polisi belum menetapkan KU (35), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya di Dukuh Sokawera, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, sebagai tersangka.
Hal itu karena pelaku yang merupakan ibu kandung korban diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kasus ibu bunuh anak kandung di Brebes ini tengah ditangani Polres brebes.
Saat ini, polisi masih melakukan observasi kejiwaan pelaku di RSUD dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, KU terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga anaknya, KS (10), AR (7), dan EM (5).
Baca juga: Tragedi Berdarah di Brebes, Warga Heran Kanti Setega Itu, Ceritakan Kebiasaan Ibu Tiga Anak
Baca juga: Ibu Pembunuh Anak Kandung di Brebes Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes, Sudah Ditangkap Tapi Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi
Baca juga: Dapat Bisikan Gaib Jadi Alasan Kanti Umi Gorok Anak Kandung hingga Tewas di Brebes
Dari ketiga korban itu, AR, yang berjenis kelamin perempuan, meninggal dunia. Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di RSUD Margono, Purwokerto.
"Ini yang dirawat dua orang, mengalami trauma berat. Kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda dan Mabes agar memberikan trauma healing," kata Faisal dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).
Faisal menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya pada waktu subuh. Saat itu terdengar suara teriakan dari anak pertamanya.
Keluarga korban yang mendengar, lalu mendobrak pintu kamar pelaku dan korban.
Saat pintu terbuka, satu anak sudah dalam kondisi berlumuran darah, dua lainnya mengalami luka berat.
Dua anak yang selamat tersebut saat dianiaya sempat melawan dan berusaha kabur.
"Karena pintu rumah dikunci, dua anak ini kesulitan kabur sehingga mereka mengalami luka cukup serius," ungkapnya.
Faisal mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap empat saksi dan pelaku KU.
Akan tetapi saat diperiksa, pelaku masih belum stabil dan jawabannya melantur. Oleh karena itu, polisi belum bisa menetapkan pelaku dengan status tersangka.
“Saat ini kejiwaan pelaku masih dilakukan oberservasi di RSUD dr Soeselo, Slawi, selama 7-14 hari. "Sehingga nantinya kita tahu yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sehat. Apabila terbukti dalam keadaan sehat, maka akan diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelasnya.
Faisal mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya. Jika tidak membunuh menurut pengakuan pelaku, hidupnya akan susah dan akan dibunuh orang lain. (fba/Tribun Jateng Cetak)